Pasuruan, beritaplus.id | Pabrik rokok CV Mahesa Lembuh Suara (MLS) terletak di Klanting, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo diduga belum memiliki perizinan alias ilegal. Bangunan pintu gerbang warnah hijau dibuka pada bulan November 2024 lalu. Memproduksi rokok baik itu Sigaret Kretek Mesin (SKN) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Dari pantauan beritaplus.id dilokasi. Terlihat sejumlah karyawan keluar masuk pabrik. Depan pabrik tidak terlihat informasi perusahaan yang terpasang. Sehingga ada indikasi bawah pabrik rokok milik D ini belum memiliki izin PR (Pabrik Rokok).
"Iya benar ini pabrik rokok. Dibangun pada bulan November 2024," kata Suci salah satu security pabrik, Jumat (14/2/2025).
Terkait perizinan pabrik ini, dirinya tidak tahu. "Silahkan tanya langsung ke pemilik pabrik pak. Atau ke HRD-nya Bu Yunita. Saya hanya sebatas keamanan (security)," tambahnya.
Sementara itu, Heru Farianto Kadis SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan menyatakan akan kros cek dulu izinya seperti. "Coba nanti tak tanyakan dulu ke staf saya apakah tata ruangnya sesuai keperuntukannya atau tidak," ucap dia.
"Kalau tidak sesuai jelas melanggar Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pasuruan. Untuk sanksi kita akan koordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait," tutupnya. (dik)
Editor : Redaksi