x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dinilai Cacat Formil. GERTAP Minta Raperda TJLS Dikaji Ulang

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 15 Apr 2025 06:35 WIB
Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah NGO yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparasi dan Akuntabilitas Pilkada (GERTAP) meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dikaji ulang. Mereka menilai, Raperda TJSL cacat formil.

"Terpenting pelaksanaan Raperda TJSL secara eksplisit. Didalam perda tidak cukup hanya Perbup saja mulai perekrutan dan pelaksanaannya harus jelas," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) disela-sela audensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/4/2025).

Menurut Lujeng, pembahasan Raperda TJSL harus transparan agar tidak memicu kecurigaan. "Masyarakat wajib tahu adanya Raperda ini (TJSL) beserta manfaatnya," ujar dia.

Senada juga dikatakan Muslimin Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan bawah Raperda TJSL yang nantinya disahkan menjadi Perda ini dikaji ulang. "Apakah TJLS memberikan manfaat bagi masyarakat atau malah sebaliknya. Ini yang perlu dipikirkan lagi bagi teman-teman dewan," ucapnya.

Bahkan, dengan tegas ia menyatakan menolak Raperda tersebut. "Saya menilai cacat formil dan saya pribadi menolak Raperda TJSL," tegas Muslimin.

Sementara itu, Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Koko menuturkan bawah Raperda TJSL bertujuan membangun Pasuruan lebih maju. Ia menilai, perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan banyak perusahaan namun kontribusi terhadap pembangunan masih belum seimbang.

"Adanya Raperda JTLS ini diarahkan ke pembangunan atau memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," harapannya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 26 Apr 2025 08:42 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id , 25 April 2025 – Jelang musim haji 2025, Pertamina Patra Niaga memastikan stok Avtur dan sarfas dalam kondisi aman untuk mendukung k ...
Sabtu, 26 Apr 2025 08:36 WIB | TNI dan Polri
Gresik beritaplus.id– Kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Berhasil di ungkap Kepolisian Sektor ( ...
Sabtu, 26 Apr 2025 02:05 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menaikan status kasus pengeroyokan disertai penganiayaan dialami Fatkhur Rozi (22) asal ...