Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang mahasiswa mamerkan 'tititnya' (alat kelamin) dan melakukan masturbasi dalam live video di akun bin_don29. Aksi pelaku dilakukan didalam kamar rumahnya Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Selasa (6/5/2025). Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara 6 tahun.
Pelaku berinisial ZA (24) seorang mahasiswa diperguruan tinggi swasta. Dari keterangannya, mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dalam live video di akunnya untuk mendapatkan kenalan (laki-laki). Tujuan pelaku, diboking sesama jenis. Serta mendapat uang dari aktivitas tersebut.
"Dari open BO sesama jenis dapat bayaran Rp 100 ribu. Luar wilayah Pasuruan Rp 300 ribu," aku ZA pada awak media.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Serta pasal 32 Jo pasal 6 uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 Milyar rupiah.
Diantara alat bukti yang disita antara lain, satu buah handphone Android merk Oppo tipe a16 warna ungu dengan singkat Axis: 083-834-513-159 dan satu buah sarung motif kotak warna hitam abu-abu orange.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh agama dan norma sosial karena dampak yang bisa didapatkan lebih buruk.
"Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial, dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dari iming-iming kenikmatan sementara," ujar Kapolres AKBP Jazuli.
Kapolres berpesan, "Carilah Rizki yang halal, meski kecil jika halal perlahan akan besar dan yang penting akan merasakan keberkahan," tutupnya. (dik)
Editor : Ida Djumila