Pasuruan, beritaplus.id | Selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) II Semeru 2025. Polres Pasuruan berhasil ungkap 27 kasus. 21 kasus lainnya tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah didampingi Kasi Humas, Iptu Joko Suseno saat gelar pres rilis pada Jumat (16/5/2025) menyampaikan, selama operasi pekat II Semeru 2025 Polres Pasuruan berhasil mengungkap 27 kasus premanisme. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah masuk ke proses penyidikan, sementara 21 lainnya ditindak dengan pembinaan.
"Selama operasi pekat kita berhasil ungkap 27 kasus. Didominasi premanisme. 21 kasus tindak pidana ringan," ujar Kasatreskrim pada awak media.
Dari 21 kasus, jelas dia, 6 kasus mencakup berbagai tindak pidana, seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan. Untuk tersangkanya tujuh orang, yakni, YAC, SH, SYD, TM & HR, USH, dan EMR.
"Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video," bebernya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam penanganan kasus premanisme saat ini masyarakat betul betul resah dengan keberadaan premanisme di wilayah Pasuruan. Kapolres mengungkapkan, salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen sah dan satu unit senjata tajam. Dalam kasus lainnya, tersangka EMR dilaporkan melakukan penganiayaan dan diamankan beserta sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Pasuruan," ujar Kapolres.
Seperti diketahui, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru Tahun 2025 digelar selama 14 hari, sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum Polres Pasuruan. (dik)
Editor : Ida Djumila