Ponorogo-beritaplus.id | Curi Sepeda Motor Dan Diesel, Warga Kunti Diborgol Polsek Sampung Harus merasakan borgol dari jajaran Polsek Unit Reskrim Sampung, sebagai akibat dari perbuatannya.
Seorang tersangka kasus curanmor bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan, Sabtu pagi (29/8/20).
Pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat ini berinisial BS (34) ditangkap di Desa Kunti Kecamatan Sampung. Kapolsek Sampung Iptu Marsono, S.H, M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 saat saksi SN (istri korban) menyapu halaman mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 warna biru No.Pol. AE-4883-SF miliknya tidak ada.
Saksi kemudian memberitahu korban, selanjutnya korban dan kemudian korban berusaha mencarinya, namun tidak ketemu.
Kemudian melapor saksi I yang kebetulan adalah perangkat Desa Glinggang.
Kronologi kejadian berawal hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
Korban diberitahu oleh saksi I bahwa sepeda motor miliknya di gadaikan kepada orang Desa Jenangan Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, yang selanjutnya korban bersama dengan saksi I melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.
Ditambahkan oleh Kapolsek Sampung, “Unit Reskrim Polsek Sampung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat, 28 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 dengan nomor polisi AE-4883-SF,” imbuhnya.
Berdasar dari keterangan ES, warga Desa Jenangan Kecamatan Sampung, dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 jam 07.00, Polsek Sampung berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Setelah dikembangkan dan dimintai keterangan, sebelum melakukan pencurian sepeda motor, tersangka pada Hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang yang merupakan Kawasan Sampung juga.
Ia menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol.:E-6282-CU miliknya untuk melakukan perbuatan itu sendiri.
Hasil pencurian diesel tersebut dijual kepada saksi K, yang beralamat di Desa Kapuran Kecamatan Badegan Ponorogo seharga Rp. 650.000,- .
“Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal terkait pelanggaran tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan akan kita proses lebih lanjut. ”pungkasnya.
Editor : Redaksi