x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dari Digitalisasi ke Jeruji Besi: Kisah Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 05 Sep 2025 05:34 WIB
Politik dan Pemerintahan

Jakarta, beritaplus.id – Sore itu, Kamis (4/9/2025), wajah Nadiem Anwar Makarim tampak tegang saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu digiring menuju mobil tahanan. Matanya sedikit berkaca, suaranya bergetar, namun ia berusaha tetap tegar.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya singkat, seperti dilaporkan AP News.

Tak hanya kepada publik, Nadiem juga menitipkan pesan menyayat hati untuk keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri,” ujarnya, sebelum pintu mobil tahanan ditutup rapat.

Nadiem dikenal luas sebagai sosok muda dengan gagasan inovatif. Salah satunya adalah program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun pada periode 2019–2022. Proyek itu didanai APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan harapan bisa menjangkau anak-anak di daerah 3T.

Namun, program yang awalnya dianggap revolusioner itu justru menjadi bumerang. Spesifikasi laptop yang terkunci hanya bisa menggunakan sistem operasi Chrome OS dinilai tak relevan dengan kondisi sekolah-sekolah di pelosok negeri yang minim internet.

Tak hanya itu, proyek raksasa tersebut disebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Menurut penyidik, mekanisme pengadaan melanggar Perpres No. 123 Tahun 2020 dan Perpres No. 16 Tahun 2018.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. “Nadiem diduga menyusun instruksi teknis yang hanya sesuai untuk Chromebook setelah enam kali bertemu dengan Google Indonesia,” tulis Reuters.

Kejagung pun tak tinggal diam. Setelah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus Chromebook, setelah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. 

Di hadapan publik, Nadiem tetap menegaskan dirinya bersih. “Sepanjang hidup, integritas adalah nomor satu. Kejujuran adalah nomor satu. Semoga Tuhan melindungi saya,” katanya. 

Kini, perjalanan hukum Nadiem baru saja dimulai. Dari ruang rapat kementerian hingga bilik tahanan, kisahnya menjadi ironi seorang menteri muda yang dulu dielu-elukan sebagai simbol perubahan pendidikan, namun kini harus berhadapan dengan tuduhan korupsi terbesar di sektor teknologi pendidikan.(*) 

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 05 Sep 2025 07:44 WIB | TNI dan Polri
Surabaya, beritaplus.id – Pasca kebakaran yang melanda Mapolsek Tegalsari, jajaran kepolisian kini menempati gedung eks Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan T ...
Jumat, 05 Sep 2025 07:37 WIB | TNI dan Polri
Gresik, beritaplus.id – Menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar bakti kesehatan, donor darah, dan p ...
Jumat, 05 Sep 2025 07:29 WIB | TNI dan Polri
Surabaya, Beritaplus.id – Polda Jawa Timur (Jatim) mengerahkan tim khusus (Timsus) dari Direktorat Reserse Narkoba untuk membantu pengembangan kasus penemuan l ...