x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di FB

Avatar beritaplus.id

Peristiwa

Surabaya-beritaplus.id | Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sosial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR.

Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis. NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah.

Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21).

Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil.

"Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi.

Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah. AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA.

Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 20 Des 2025 18:00 WIB | Ekbis dan Hiburan

Stok dan Distribusi BBM di Banda Aceh Berangsur Pulih

Banda Aceh, beritaplus.id | Seiring proses pemulihan pasca bencana banjir, kondisi stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Banda Aceh berangsur membaik. Berdasarkan ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:57 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Siapkan 34 Titik Serambi MyPertamina, Berikan Kenyamanan untuk Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id – Dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pertamina Patra Niaga m ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:53 WIB | Ekbis dan Hiburan

Berkat Video Viral Zulkarnain, Relawan Pertamina Peduli Tembus Kampung Sunting yang Terisolasi

Aceh Tamiang, beritaplus.id – Kampung Sunting, berjarak 23 kilometer dari pusat kota Aceh Tamiang. Biasanya jarak ini ditempuh dalam waktu 45 menit, namun p ...
Sabtu, 20 Des 2025 17:47 WIB | Politik dan Pemerintahan

Komisi IV Tindaklanjuti Lambatnya Penanganan di RS Asih Abyakta Berujung Kematian Pasien

Pasuruan, beritaplus.id | Misteri penyebab meninggalnya ZK (18) seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Asih Abyakta Kepulungan, Kecamatan Gempol masih abu-abu atau ...
Sabtu, 20 Des 2025 12:41 WIB | Peristiwa

Wiwik Tri Hariyati Law Firm Hadir, Siap Perjuangkan Hak dan Keadilan bagi Masyarakat

Pasuruan, beritaplus.id| Sebuah kantor hukum telah hadir di wilayah Bangil Wiwik Tri Hariyati law firm partner yang siap memberikan ruang keadilan untuk semua. ...
Jumat, 19 Des 2025 15:28 WIB | TNI dan Polri

Apel Operasi Lilin Semeru, Polres Ponorogo Siap Kawal Nataru Aman dan Kondusif

Ponorogo, beritaplus.id | Jelang perayaan Natal 2025 dan libur tahun baru 2026 (Nataru) Polres Ponorogo bersama TNI dan Polri menggelar Apel Gelar Pasukan ...