Gresik, Beritaplus.id - Proyek pengerukan embung di Dusun Ngemplak, Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, distop oleh warga dan sekarang mangkrak. Kondisi tersebut imbas protes warga yang menilai pelaksanaan proyek tersebut menyalahi aturan.
Pelaksanaan proyek dengan volume 40 x 70 meter yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 35 juta dianggap warga Dusun Ngemplak tidak dilakukan musyawarahan dulu bersama warga setempat. Tetapi tiba-tiba langsung dikerjakan oleh orang di luar warga Dusun Ngemplak. Tanah dari pengerukan embung dijadikan material urug lapangan desa.
Baca juga: Kasus Shodikin, Bukti Tebang Pilih Kepolisian Menjerat Pidana Pelaku Tambang Ilegal di Gresik
“Warga Dusun Ngemplak tidak tahu jika ada proyek pengerukan embung. Tahunya setelah ada bego (excavator) yang menggali embung dan dump truk pengangkut hasil galian. Harusnya ditawarkan ke masyarakat Dusun Ngemplak, bukan ke orang lain di luar warga Desa Munggugebang,” ujar Yr, warga Dusun Ngemplak dalam keterangannya kepada Media, Kami siang, 25 Juli 2024.
Dikatakan Yr, pelaksana pekerjaan pengerukan embung di Dusun Ngemplak ialah Taji asal Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Benjeng. Taji mendapat pekerjaan tersebut Sokip yang merupakan seorang Bayan di Desa Munggugebang.
Baca juga: Urugan Ilegal di Desa Munggugebang Beroperasi Ilegal, FPSR Minta Polisi Menertibkan
Menurut Yr, dari nilai proyek pengerukan embung sebesar Rp 35 juta, oleh Taji disub kontrakan ke Taji sebesar Rp 25 juta. Karena protes warga Dusun Ngemplak, kini proyek tersebut mangrak.
“Begonya mulai diangkut keluar karena memang proyek itu bermasalah. Termasuk tidak ada papan nama informasi proyek. Setelah diprotes warga, baru papan nama proyek di pasang. Ini sudah tidak beres,” katanya.
Baca juga: Proyek Pengerukan Embung di Dusun Ngemplak Mangkrak, TPK Dan Warga Gelar Mediasi
Harapan Yr bersama warga Dusun Ngemplak lainnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut dikerjakan oleh warga lokal, bukan orang lain. Karena proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa harus dilaksanakan swakelola, bukan disub kontrak ke pihak ketiga.
“Kami sebagai putra daerah banyak yang mampu mengerjakan proyek tersebut. Bukan dikerjakan oleh orang luar,” kata Yr. (*)
Editor : Ida Djumila