Gresik, BeritaPlus.id - Di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terdapat lahan yang dialihfungsikan menjadi tanah kavling kemudian dipasarkan ke masyarakat. Diduga, usaha tanah kavling tersebut tanpa dilengkapi perizinan lengkap.
Indra Susanto dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat Jawa Timur (Jatim) mengimbau kepada masyarakat agar memastikan lagi perizinan yang dimiliki developer sebelum membeli tanah kavling. Izin tersebut juga tidak lepas dari Peraturan daerah dan perundang-undangan.
Baca juga: Diduga Tipu Usernya, Bos Kavling di Desa Pranti Dilaporkan ke Polres Gresik
"Jual beli kavling di Desa Domas, dengan inisial developernya ialah CV SA dan pemiiknya oknum Kepala Dusun inisial Al, patut diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Kami akan sampaikan pengaduan ke pihak terkait untuk dilakukan sidak (inspeksi mendadak), baik itu ke pihak Polda Jawa Timur atau instansi Pemerintahan Kabupaten Gresik," tegas Indra, Kamis 21 November 2024.
Indra berkata, karena tidak punya izin resmi, harga kavling CV SA milik inisial Al, dijual dengan harga murah. Harga itu berbeda dengan penjualan rumah tapak yang memang berizin. Karena murah, tidak heran apabila masyarakat lebih berminat membeli tanah kavling.
Disebutkan Indra, harga rumah tapak di kawasan Menganti berkisar Rp 300 jutaan lebih. Sedangkan dari informasi yang diperoleh, harga tanah kavling CV SA dijual mulai Rp 65 juta sampai Rp 200 juta, dengan down payment Rp 20 juta dan angsuran Rp 1 jutaan selama 4 tahun.
"CV SA bermodal badan usaha tapi izin minim. Biasanya cuma akta dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin lanjutan untuk penjualan perumahan dan permukiman diduga tidak ada,” kata Indra.
Baca juga: Pengelola Kavling Ilegal di Benjeng Gresik Dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim
Izin lanjutan yang dimaksud, seperti izin Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT), Pengeringan dari Badan Pelayanan,Terpadu (BP2T), Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R), Site Plan dari Kimpraswil/Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang. Semua Perijinan itu harus disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Indra juga menyebutkan, lahan kavling harus memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Minimal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat itu menjadi syarat pembuatan izin pemanfaatan ruang (IPR). Selain itu,seluruh pengajuan usaha lahan kavling harus mengantongi block plant, yakni menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40. Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah, sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos).
“Makanya, CV SA menjual tanah kavling yang diduga tidak punya izin resmi. Jika aktivitas usaha ilegal itu diteruskan, kemungkinan besar akan ada yang dirugikan khususnya konsumen. Termasuk pula ruang terbuka hijau dipetak semua jadi tanah kavling. Sebelum terjadi kerugian, kami akan mengadukan ke pihak yang berwenang. Biar mereka yang menentukan ada tidaknya tindak pidana dan pelanggaran. Karena itu sudah melanggar Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” jelas Indra.
Baca juga: Jual Beli Kavling Liar di Desa Bengkelo Lor, Diduga Milik Oknum Kepala Desa
Kepada wartawan, Kepala Desa Domas, Sri Retnowati saat dikonfirmasi perihal keberadaan jual beli tanah kavling yang dikelola CV SA, dia malah heran. Karena Sri Retnowati baru tahu jika ada jual beli tanah kavling oleh CV SA di wilayahnya.
“Sebelah mana? Saya baru tahu foto yang dikirim ini. Coba saya tanya pak Prentah ya. Dan belum pernah ada transaksi antara petani dan pengapling. Pernah bilang, ada orang yang mau buka tanah kavling tapi tidak tahu kalau sudah diurug. Kok secepat itu?Besok saya konfirmasi. Sekarang masih di luar kota,” ungkap Kepala Desa Domas dalam bahasa Jawa. (*)
Editor : Ida Djumila