Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah mesin memproduksi rokok diduga milik PT Rizky Megatama Santoso (RMS) terletak Jalan Dusun Bulu, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol di segel Bea Cukai.
Informasi berhasil digali beritaplus.id, Jumat, (16/5/2025), menyebut penyegelan sejumlah mesin rokok milik PT RMS terjadi tiga Minggu lalu. Akibatnya ratusan karyawan terpaksa dirumahkan oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Jombang Bersholawat, Ajak Wujudkan Pilkada Damai Dan Bebas Rokok Ilegal
"Iya benar semua karyawan PT RMS dirumahkan sementara. Sambil menunggu info dari pihak perusahaan," aku seorang karyawan PT RMS bagian giling.
Ia menyebut, dirumahkan karyawan. Karena beberapa mesin produksi rokok milik PT RMS disegel oleh petugas bea cukai. "Di pabrik induk ada beberapa mesin yang disegel. Pabrik lainnya juga sama," sebutnya.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jombang Dan Bea Cukai Kediri Sita 23.540 Rokok Ilegal di Penghujung 2024
Disegel terkait apa,?. "Tidak tahu. Yang saya tahu mesin produksi rokok itu disegel. Dan semua karyawan produksi di rumahkan," tandasnya lagi.
Ia berharap, bisa bekerja kembali di pabrik tersebut. Untuk menopang pendapatan keluarga.
Baca juga: 22.000 Batang Rokok Ilegal di Mumbulsari Ditindak
Terpisah, Direktur PT RMS, H Rokhmawan beberapa kali dihubungi tidak merespon. Begitu juga Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana hingga berita ini dinaikan. (dik)
Editor : Ida Djumila