Ponorogo - beritaplus.id | Program kebijakan insentif (pemutihan) denda pajak kendaraan kembali di luncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Bapenda memberikan keringanan kepada para wajib pajak, khususnya untuk masyarakat Jawa Timur selama 3 bulan. Yang mulai di berlakukan sejak hari ini (Kamis) 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Trenggalek, AKP Meita Anissa Saputra saat dikonfirmasi Berita Plus melelui hand phone seluler nya, mengatakan jika sesuai surat edaran dari Bapenda Jatim dan Polda Jatim yang diterimanya memang kebijakan dimaksud telah diberlakukan. Bahkan, sosialisasi mengenai insentif pemutihan denda pajak kendaraan itu telah pula di sampaikan pihaknya kepada khalayak.
“Untuk sosialisasi juga telah kita sampaikan kepada masyarakat Trenggalek melalui berbagai media yang ada. Baik itu cetak, elektronik maupun media sosial (medsos),”katanya Jum'at (10/9/2021).
Menurut Kasatlantas perempuan pertama yang bertugas di Polres Trenggalek ini, komitmen memberikan insentif pajak bagi warga Jawa Timur secara prinsip lebih kepada upaya nyata negara dalam membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi.
"Diakui ataupun tidak, kini para wajib pajak sedang mengalami kesulitan ekonomi terutama akibat mewabahnya virus Covid-19," tandasnya.
Kebijakan ini, imbuh Meita diambil tujuan utamanya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak agar semakin bergairah membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Ditambahkan lulusan Akpol 2012 tersebut, ada beberapa poin yang menjadi fokus pada kebijakan pemutihan denda pajak daerah Provinsi Jawa Timur ini.
Diantaranya, meliputi pembebasan pokok BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tangan ke 2 dan seterusnya, kemudian pembebasan denda pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.
“Ada juga pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen. Kemudian, bagi wajib pajak roda empat atau lebih sebesar 10 persen,”papar AKP Meita.
Dengan adanya insentif denda pajak (pemutihan) ini, nantinya masyarakat sebagai wajib pajak hanya tinggal membayar pokok pajak kendaraan bermotor saja tanpa harus terkena denda ataupun sanksi keterlambatan.
Pun begitu, semua tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Jangan sampai, adanya program pemutihan denda pajak dimaksud malah menimbulkan klaster baru bagi penyebaran Covid-19.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi para wajib pajak, karena mungkin kemarin sempat telat menunaikan kewajibannya. Kami berharap kepada masyarakat Trenggalek untuk sesegera mungkin membayar pajak, sebab, waktunya juga terbatas. Tapi jangan lupa, tetap patuhi prokes dengan ketat. Jangan sampai, pemutihan denda pajak menyebabkan kerumunan sehingga memunculkan klaster baru,”pungkasnya. (aw)
Editor : Redaksi