Surabaya-beritaplus.id | Belasan Mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997 mendatangi Polda Jatim pada Kamis sore terkait penerbitan surat keputusan (SK) Walikota yang akan menarik kembali lahan perumahan yang di tempati mantan anggota DPRD Kota Malang.
Rahadi Sri Wahyu Jatmiko,SH,MH selaku kuasa hukum menuturkan pihaknya melaporkan Walikota Malang terkait penerbitan SK Walikota Malang yang hendak menarik lahan perumahan yang sudah puluhan tahun mereka ditempati menjadi aset Pemkot Malang.
" Sehubungan SK Walikota Sutiaji yang menarik lahan perumahan klien kami, maka sore ini (Kamis) kami melaporkan ke Polda Jatim terkait SK Walikota yang menjadi lahan perumahan klien kami menjadi aset Pemkot Malang" ujar Rahardi.
Lebih lanjut, Rahardi mengatakan dalam pelaporan di Polda Jatim, mengadukan nasib yang menimpa klien kami, yaitu adanya dugaan peristiwa pidana terkait Pasal 73 UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang Juncto UU Tipikor Junco penipuan atau penggelapan dengan Terlapor Wali Kota Malang,” ujar Rahadi di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (24/8/2023).
Ia menceritakan awal mula kasus ini adalah sekitar tahun 1998 para kliennya sudah memiliki tanah yang berasal dari aset pelepasan Kota Malang.
Deretan bukti kepemilikan aset sudah mereka kantongi seperti adanya set plan-nya dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 1 juta ke pihak Pemkot Malang.
Adapun, lanjutnya, Bukti lain yang mereka miliki adalah SK pelepasan aset tahun 1998 beserta dengan surat penyataan, kemudian ada tanda terima dari Pemkot Malang atas ganti rugi pembelian tanah senilai Rp 1 juta, Rp 2 juta per kapling di waktu itu.
“Uang itu bukan uang pajak, tapi uang pembayaran atas lahan yang ditempati klien kami,” tegasnya.
Uang tersebut lanjut Rahadi, sudah dibayarkan ke Pemkot dan ada tanda terimanya. Kemudian bukti SPS untuk peningkatan hak ke BPN juga sudah bayarkan pajak pembeli, pajak penjual juga sudah dan sudah keluar SK panitia A, yang mana SK Panitia A ini isinya telah mengabulkan hak kepada principal kami kepada pembelian.
Namun tiba-tiba pihak Pemkot Malang melalui Walikota Sutiaji menerbitkan surat pencabutan atas SK tahun 1998 tersebut.
“Kami prihatin dan sedih disini adalah tindakan sewenang-wenang dari Wali Kota Malang itu. Ada juga indikasi dugaan rekayasa set plan atau tata ruang, yang mana sebelumnya tata ruang ini sudah sejak lama untuk perumahan oleh Walikota sebelumnya. Dibentuk sebagai pemukiman disitu,” ujarnya.
Padahal sejak tahun 1998 sudah disetujui berdasarkan Walikota yang menyatakan sudah jadi pelepasan hak kepada principal, kemudian disertai dengan surat keputusan Walikota tadi.
Kemudian tahun 2002, dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset tadi oleh Walikota juga dikuatkan aset pelepasannya. Rahadi mengatakan, aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga.
“ Jaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu,” katanya.
Dan statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya. pungkasnya.(id)
Editor : Ida Djumila