Lamongan - beritaplus.id | Pasca bergulirnya sejumlah informasi dugaan pecabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan di dalam masjid oleh oknum guru ngaji di Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, orang tua korban akhirnya memilih melapor ke Polres Lamongan, Jumat ( 1/3 )
Terpantau TW (37) dan KF (40) orang tua korban didampingi Biro Bantuan Hukum "Lingkar Madani Indonesia" datang ke Polres Lamongan mengadukan permasalahan tersebut hingga terbitnya laporan polisi, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/62/III/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR
Seorang oknum guru ngaji inisial IW (62), dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan kasus pecabulan terhadap anak di bawah umur.
Dilansir surat tanda laporan, bertindak sebagai pelapor adalah kedua orang tua korban, sebab ia tidak terima anak nya diperlakukan tidak manusiawi oleh oknum guru ngaji berinisial IW
Muhkamad Sabit SH ketua Biro Bantuan Hukum "Lingkar Madani Indonesia" menuturkan diketahui Jumat (22/3) IW menghadiri surat panggilan dari Polres Lamongan dengan didampingi kuasa hukumnya guna dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut
Setelah terlapor memberikan keterangan dan sudah memenuhi unsur keterangan yang saling terkait kemudian terlapor langsung di tahan oleh pihak penyidik Unit PPA Polres Lamongan
Sementara dari Pihak Kuasa hukum tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan, pungkasnya.(ajr)
Editor : Ida Djumila