Pasuruan, beritaplus.id | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis, kepada eks mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, 1 Tahun, 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 344 juta. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darmanto, di pangadilan Tipikor, Selasa (10/9/2024). Atas putusan itu, terdakwa pilih pikir-pikir dulu mengajukan banding.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang denda Rp 50 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 2 bulan penjara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Akhmad Khasani) penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dan uang pengganti ganti Rp 344 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Darminto.
Hukuman membayar uang pengganti kerugian negara juga dijatuhkan kepada terdakwa Akhmad Khasani sebesar Rp 344 juta. Uang pengganti tersebut juga dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut Akhmad Khasani 2 tahun penjara. Tuntutan ini lebih berat dari putusan majelis hakim. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan masih pikir-pikir.
"Hasil putusan hakim akan kita sampaikan ke pimpinan dulu (Kajari Kabupaten Pasuruan)," ujar Reza Adi Putra JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.
Pernyataan sama juga dikatakan Wiwik Tri Hariyati pengacara terdakwa bawah akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. "Sesuai pernyataan klien saya masih pikir-pikir dulu atas putusan hakim," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila