x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Di Vonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Denda Rp 50 juta , Terdakwa Eks Kepala BPKPD Pasuruan Pikir Pikir

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis, kepada eks mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, 1 Tahun, 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 344 juta. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darmanto, di pangadilan Tipikor, Selasa (10/9/2024). Atas putusan itu, terdakwa pilih pikir-pikir dulu mengajukan banding.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang denda Rp 50 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 2 bulan penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Akhmad Khasani) penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dan uang pengganti ganti Rp 344 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Darminto.

Hukuman membayar uang pengganti kerugian negara juga dijatuhkan kepada terdakwa Akhmad Khasani sebesar Rp 344 juta. Uang pengganti tersebut juga dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut Akhmad Khasani 2 tahun penjara. Tuntutan ini lebih berat dari putusan majelis hakim. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan masih pikir-pikir.

"Hasil putusan hakim akan kita sampaikan ke pimpinan dulu (Kajari Kabupaten Pasuruan)," ujar Reza Adi Putra JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.

Pernyataan sama juga dikatakan Wiwik Tri Hariyati pengacara terdakwa bawah akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. "Sesuai pernyataan klien saya masih pikir-pikir dulu atas putusan hakim," pungkasnya. 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 21 Des 2025 18:48 WIB | Politik dan Pemerintahan

8 Ribu Peserta Ramaikan Smaga Running Fest 1 Ponorogo Dibuka Lisdyarita

Ponorogo, beritaplus.id | OSIS SMAN 3 Ponorogo patut mendapat apresiasi dan acungan jempol. Bagaimana tidak, organisasi siswa intra sekolah yang dipimpin ...
Minggu, 21 Des 2025 16:11 WIB | Politik dan Pemerintahan

Konfercab Serentak Jatim Tetapkan Iwan Efendi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sampang

SURABAYA, Beritaplus.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sampang resmi memiliki nakhoda baru. H. Iwan Efendi ditetapkan sebagai Ketua DPC ...
Minggu, 21 Des 2025 13:22 WIB | Politik dan Pemerintahan

Esai Reflektif Dzulhijjah Fajar : Abdi Masyarakat Desa Jembatan Harapan Rakyat dan Program Negara

Ponorogo - beritaplus.id | Di pagi yang penuh berkah ini, sebagai seorang pemimpin desa, saya merenungkan makna mendalam amanah yang diemban. Jabatan Kepala ...
Minggu, 21 Des 2025 11:41 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Kids Corner di Serambi MyPertamina, Jadi Favorit Keluarga Saat Nataru

Jakarta, beritaplus.id – Kehadiran Serambi MyPertamina sebagai tempat singgah sementara gratis selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) m ...
Minggu, 21 Des 2025 11:37 WIB | Peristiwa

Merasa Wilayahnya "Dinjak-Injak" Pemilik Warkop Plus. Warga Nogosari Desak Kades Lapor Balik Ke Polisi

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga, BPD, Tokoh Masyarakat dan Agama mendesak Sunariyah Kepala Desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan melaporkan balik ...
Minggu, 21 Des 2025 09:00 WIB | Politik dan Pemerintahan

SMKN 7 Surabaya Terima Hibah Unit Kendaraan dari BI Jatim

Surabaya, beritaplus.id — SMKN 7 Surabaya resmi menerima hibah unit kendaraan operasional dari Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur.  Hibah tersebut me ...