x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Di Vonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Denda Rp 50 juta , Terdakwa Eks Kepala BPKPD Pasuruan Pikir Pikir

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis, kepada eks mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, 1 Tahun, 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 344 juta. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darmanto, di pangadilan Tipikor, Selasa (10/9/2024). Atas putusan itu, terdakwa pilih pikir-pikir dulu mengajukan banding.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang denda Rp 50 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 2 bulan penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Akhmad Khasani) penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dan uang pengganti ganti Rp 344 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Darminto.

Hukuman membayar uang pengganti kerugian negara juga dijatuhkan kepada terdakwa Akhmad Khasani sebesar Rp 344 juta. Uang pengganti tersebut juga dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut Akhmad Khasani 2 tahun penjara. Tuntutan ini lebih berat dari putusan majelis hakim. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan masih pikir-pikir.

"Hasil putusan hakim akan kita sampaikan ke pimpinan dulu (Kajari Kabupaten Pasuruan)," ujar Reza Adi Putra JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.

Pernyataan sama juga dikatakan Wiwik Tri Hariyati pengacara terdakwa bawah akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. "Sesuai pernyataan klien saya masih pikir-pikir dulu atas putusan hakim," pungkasnya. 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Jan 2026 04:48 WIB | Peristiwa

Meriah Pembukaan Spenla Specta Competition SMPN 5 Ponorogo

Ponorogo, beritaplus.id | Mengusung tema menyemai potensi memetik prestasi SMPN 5 Ponorogo yang dipimpin Widodo,S.Pd menggelar acara Spenla Specta Competition ...
Selasa, 06 Jan 2026 20:46 WIB | Politik dan Pemerintahan

DPD PSI Gresik Siap Hadiri Rakorwil PSI Jawa Timur, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir

Gresik, Beritaplus.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Gresik menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri Rapat Koordinasi W ...
Selasa, 06 Jan 2026 15:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, BRN Kecewa

Polres Pasuruan Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, BRN Kecewa ...
Selasa, 06 Jan 2026 14:20 WIB | Peristiwa

Satpol PP Panggil Pemilik Usaha Kimia di Nogosari, Endingnya Tak Jelas 

Satpol PP Panggil Pemilik Usaha Kimia di Nogosari, Endingnya Tak Jelas  ...
Selasa, 06 Jan 2026 05:01 WIB | Peristiwa

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Hadirkan Ketua Saudagar Perempuan Muslim Indonesia

Ponorogo, beritaplus.id | Kaum perempuan juga memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan.  Oleh karena itu Pengurus Daerah (PDA) Aisyiyah Ponorogo, ...
Senin, 05 Jan 2026 19:33 WIB | Peristiwa

Polres Sampang Gotong Royong Bersihkan SMPN 6 Sampang Pascabanjir

Sampang, beritaplus.id - Kepedulian Polri terhadap pemulihan fasilitas pendidikan terdampak bencana banjir kembali ditunjukkan oleh Polres Sampang. Pada Senin ...