Surabaya-beritaplus.id | Aksi nekat dilakukan dua maling ponsel yang beraksi di Jalan Kapas Madya Surabaya, AM (21) dan RH (16) warga Sidotopo Surabaya.
Pelaku dalam melakukan aksinya, satu orang masuk ke dalam sebuah rumah kos di Jalan Kapas Madya 1 Surabaya, sedangkan satu lainnya menunggu di luar. Kamis (16/4/2020).
"Keduanya berbagi peran. Yang ambil tersangka AM ini,"kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana,Jumat (17/4/2020).
Begitu masuk ke dalam rumah kos, AM melihat ponsel korban yang di charge tanpa pengawasan.
Selanjutnya, tersangka pun mengambil handpone tersebut. Namun ketika hendak keluar, korban dari dalam rumah kos melihat aksi pelaku dan berteriak maling.
"Dibantu warga dan kebetulan satu anggota kami ada di sekitar lokasi sehingga kami amankan dari amuk warga juga," tambahnya.
Hasil interogasi, kedua pelaku sudah tiga kali beraksi mencuri handpone di tempat berbeda.
Handpone tersebut dijual melalui facebook dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Butuh uang aja. Buat biaya hidup," aku tersangka.
Akibat perbuatannya itu, dua pelaku yang salah satunya masih di bawah umur dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah handpone merek OPPO dan juga motor Yamaha Vega sebagai sarana kedua pelaku. (ean86)
Editor : Redaksi