x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tercampurnya Brosur APK Paslon, KPU "Lepas Tangan"

Avatar
beritaplus.id
Senin, 11 Nov 2024 13:57 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Tercampurnya brosur bahan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan sempat viral di Media Sosial (Medsos) ditanggapi enteng oleh KPU Kabupaten Pasuruan dengan menyebutnya 'human error'. KPU hanya bisa 'pasrah' apabila ada pihak atau tim salah satu Paslon menyoalkan.

"Brosur bahan APk untuk Paslon tercampur itu human error. Siapa yang mau menyoalkan silahkan saja," tandas Muhammad Rois Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, usai dimintai klarifikasi Bawaslu, Senin (11/11/2024).

Rois, mengakui ada kesalahan pada brosur bahan APK pada Paslon. Namun, kesalahan brosur tercampur itu hanya jumlah hanya 200 lembar saja. Dan pihak rekanan dalam hal ini PT Global Tama Solusi (GTS) siap mengganti brosur tersebut. "Ada 200 lembar tercampur. Kemungkinan tercampurnya pada saat proses packing," ujarnya.

Pihak rekanan membuat surat pernyataan permintaan maaf atas kesalahan itu. "Rekanan sudah membuat surat permintaan maaf. Dan siap mengganti brosur APK yang tercampur," imbuhnya.

Ia menyebut sampai saat ini belum ada komplen atau aduan dari pihak tim palson. "Belum ada aduan atau komplen dari tim baik itu 01 atau 02," kata dia.

Sementara, Arie Yunianto Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan pihaknya telah panggil pihak KPU. Panggilan sifatnya klarifikasi terkait tercampurnya brosur bahan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Dari hasil klarifikasi itu, jelas Cak Oen sapaanya, terjadi human error. "Dari keterangan pihak KPU mengakui ada kesalahan penyaluran brosur APK tercampur," ungkap Cak Oen.

Ia meminta pihak KPU Kabupaten Pasuruan untuk mengecek kembali bahan APK Paslon sebelum diterima. Hal diperlukan agar kesalahan tidak terulang kembali.

Tercampurnya brosur bahan APK Paslon telah diadukan Gertap (Gerakan Rauyat Untuk Transparasi Pilkada) ke Bawaslu. Gabungan NGO ini melaporkan sejumlah temuan mulai dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Paslon nomer urut 2 dilakukan disebuah Mushola kawasan Lekok sampai tercampurnya brosur APK Palon yang sempat viral di media sosial (Medsos). (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Des 2024 16:55 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mencari aturan untuk 'menjerat' Nurhadi, pemilik usaha pengepul rongsokan ...
Selasa, 03 Des 2024 11:19 WIB | Peristiwa
Proyek Urugan di Desa Menganti Dipertanyakan Kelengkapan Izinnya ...
Selasa, 03 Des 2024 09:13 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Sebagai bentuk penghargaan kepada masjid unggulan di Ponorogo Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ponorogo, memberikan apresiasi ...