Nasib Oknum Kabid RSUD Bangil Diduga Pungli, Dipanggil Inspektorat, Dipolisikan Cakra
Pasuruan, BeritaPlus.id - Humas RSUD Bangil angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kabid Pelayanan berenisial AK. Dugaan pelanggaran hukum itu telah ditangani inspektorat.
M. Hayat Humas RSUD Bangil mengatakan bawah yang bersangkutan (AK) penuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
"Sudah langsung ditindaklanjuti Inspektorat dilakukan pendalaman," ungkap M. Hayat pada beritaplus.id, Selasa (13/1/2025).
Bahkan, tegas dia, seketika itu, Bupati Pasuruan Rusdi sutejo langsung merintahkan Inspektorat untuk memanggil oknum yang diduga melakukan pratik pungli pegawai tenaga harian lepas (THL) bertugas di RSUD Grati.
"Hari itu juga sang bersangkutan langsung dipanggl dan diperiksa," tegasnya.
Disingung hasil pemeriksaan Inspektorat, ia tidak tahu mengenahi hasil pemeriksaan itu.
"Silahkan tanyakan langsung hasil pemeriksaan Inspektorat karena OPD tersebut yang menangani," pungkasnya.
Adanya makelar alias calo pegawai THL menyasar RSUD Grati. Mantan Kabid Pelayanan RSUD Grati, AK yang sekarang bertugas di RSUD Bangil diduga melakukan pratik pungli ke seorang perempuan berenisial WS.
Parahnya, oknum Kabid tersebut nekat mencatut nama Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori. Meskipun demikian, AK menampik tudingan catut nama Wakil Bupati Pasuruan. Namun, dirinya tidak menampik adanya permintaan uang kepada WS sebesar Rp 25 juta. Karena tidak mempunyai uang sebesar itu.
Pihak keluarga WS melakukan nego akhirnya disepakati Rp 15 juta. Dan uang tersebut diterima AK, walaupun dikembalikan lagi.
Dugaan praktik pungli ini diungkap Imam Rusdian Ketua LSM Cakra Berdaulat. Ia mendesak Mas Bupati panggilan akrabnya Rusdi sutejo segara malayangkan sanksi berat kepada oknum Kabid yang diduga melakukan pratik pungli. Menurutnya, tindakan oknum ASN berdampak pada citra lembaga yang dipimpinnya.
"Mas Bupati harus memberikan sanksi berat ke AK. Kalau dibiarkan akan merusak citra pemkab sendiri," sebut Imam.
Pengembalian uang oleh AK, sebut Imam, tidak menghapus tindak pidana. Artinya, perbuatan oknum kabid yang saat ini bertugas di RSUD Bangil harus diproses secara hukum.
Manurut dia, pungli oleh oknum ASN dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang, bentuk korupsi, dan pelanggaran etika profesi yang merusak akuntabilitas serta kepercayaan publik.
"Pungli termasuk dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam pelayanan publik yang menciptakan ketidakadilan dan menurunkan kualitas layanan. Pelaku pungli harus dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan," tegasnya. (dik)
Editor : Redaksi