Ponorogo - beritaplus.id | Penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di kabupaten Ponorogo terus berkanjut.
Sekitar 260 sertifikat tanah dibagikan kepada warga Desa Wringinanom Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.
Penyeragan sertifikat itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sugiri Sancoko bersama Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo (ATR/BPN) Arinaldi di Balai Desa Wringinanom Selasa (29/8/2023).
Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan, pihaknya menargetkan pada 2024 sertifikasi tanah harus tuntas.
Oleh karena itu Kang Giri turut meminta masyarakat untuk segera melengkapi berkas agar program PTSL terus berjalan di Kabupaten Ponorogo. “Ponorogo di tahun 2024 harus selesai PTSL,”sebutnya.
Menurut Kang Giri sertifikat ini bukan untuk pemerintah tapi untuk semua masyarakat agar terhindar dari sengketa, hak kepemilikan jelas, banyak manfaatnya.
“Pemerintah kabupaten menggandeng masyarakat dengan pola gotong royong dalam menuntaskan pendaftaran bidang tanah. BPN telah bekerja sangat luar biasa, BPHPT juga gratis. Maka ayo didukung dan semua didaftarkan bersama,”ajak Kang Giri semangat.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo (ATR/BPN) Arinaldi menjelaskan di desa Wringinanom mendapatkan jatah sertifikat tanah sebanyak 2680 namun yang terealisasi baru 260.
“Targetnya 2680 baru memenuhi 260 dan masih kurang duaribuan,”paparnya. Arinaldi memberikan pemahaman kepada warga bahwa pentingnya memiliki sertifikat tanah agar ada jaminan perlindungan hukum.
“Kami hadir disini untuk memberi pemahaman bahwa pentingnya tanah untuk disertifikai. Baru 260 lebih berkas yang terkumpul jadi masih kurang banyak jadi kehadiran bapak bupati dan Forkopimcam serta BPN di sini dalam rangka untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah di desa Wringinanom ini yang tidak bermasalah bisa di sertifikatkan,”ujarnya.
Perlu kita ketahui bersama Bapak Bupati dan masyarakat, Ponorogo mendapatkan target besar dan mempunyai lirih waktu dalam proses seluruh bidang di Ponorogo wajib lengkap dan didaftarkan yang dibagi secara bertahap.
Terkait dengan manfaat sertifikat tentunya bapak ibu sudah mendapatkan tujuan dari pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak berupa tanah, jadi sudah ada kepastian mengenai tanah yang bapak ibu tempati gunakan dan manfaatkan, bisa mengurangi sengketa konflik berupa tanah “Kalau memang benar-benar tidak butuh lebih baik sertifikat tersebut disimpan.
Manfaat bagi kami BPN ialah menyelesaikan tugas dan kewajiban dibidang pertanahan. Bapak ibu sekalian PTSL benar-benar sistem tanah yang masih lengkap dan wajib ikut menjadi sertifikat,”pungkasnya.(aw)
Editor : Ida Djumila