x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pelaku Curas Di Hotel Ngebel Terancam Hukuman 15 Tahun

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 09 Nov 2023 18:39 WIB
TNI dan Polri

Ponorogo-beritaplus.id | Reskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus pelaku perampokan disertai kekerasan di salah satu hotel di kawasan wisata telaga Ngebel Ponorogo.

Motif tersangka perempuan inisial (YN) berumur 35 tahun, tersangka perampokan dengan kekerasan ingin memiliki perhiasan milik korban dan terlilit utang.

Tersangka YN nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik hotel bernama Kasmirah umur 60 tahun. Saat press release, Kamis (09/11/2023).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menjelaskan kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar hotel Harmoni. Dengan korban merupakan pemilik yang saat itu sedang bekerja menjaga hotel.

Wimboko menambahkan, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, setalah 4 hari kejadian.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Masyarakat memberikan informasi-informasi, dan selalu ditindaklanjuti untuk didalami. Hingga akhirnya petugas menarik kesimpulan, tersangka mengarah kepada YN, yang merupakan warga Kecamatan Jenangan,”terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka (YN) merupakan ibu rumah tangga lulusan SMP mengaku pernah check in di hotel Harmoni sebelumnya.

Nah, saat itulah yang bersangkutan mengetahui perhiasan milik korban yang lumayan besar. Berawal dari itulah, tersangka mempunyai niatan untuk memilikinya, hingga peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (02/11) lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, pisau yang dibawa dari rumah itu untuk menakut-nakuti korban supaya menyerahkan kalung dan cincin emasnya. Namun, ternyata korban melawan hingha akhirnya tersangka melukai korban,” Jelas Kapolres Wimboko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4E tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sekitar yang ikut bekerjasama untuk mengungkap kasus ini,”pungkasnya.(aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Jumat, 10 Jan 2025 18:10 WIB | Peristiwa
Pasuruan, beritaplus.id | Mutasi jabatan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali berganti. Dimas Adji Wibowo yang ...
Jumat, 10 Jan 2025 12:25 WIB | Peristiwa
Warga Desa Trosobo Diminta Ajukan Class Action ...
Jumat, 10 Jan 2025 10:52 WIB | Politik dan Pemerintahan
Surabaya, beritaplus.id | Eri Cahyadi dan Armuji yang telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Surabaya oleh KPU Surabaya.  Ketua Ikatan Alumni (IKA) ...