x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pelaku Curas Di Hotel Ngebel Terancam Hukuman 15 Tahun

Avatar beritaplus.id

TNI dan Polri

Ponorogo-beritaplus.id | Reskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus pelaku perampokan disertai kekerasan di salah satu hotel di kawasan wisata telaga Ngebel Ponorogo.

Motif tersangka perempuan inisial (YN) berumur 35 tahun, tersangka perampokan dengan kekerasan ingin memiliki perhiasan milik korban dan terlilit utang.

Tersangka YN nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik hotel bernama Kasmirah umur 60 tahun. Saat press release, Kamis (09/11/2023).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menjelaskan kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar hotel Harmoni. Dengan korban merupakan pemilik yang saat itu sedang bekerja menjaga hotel.

Wimboko menambahkan, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, setalah 4 hari kejadian.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Masyarakat memberikan informasi-informasi, dan selalu ditindaklanjuti untuk didalami. Hingga akhirnya petugas menarik kesimpulan, tersangka mengarah kepada YN, yang merupakan warga Kecamatan Jenangan,”terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka (YN) merupakan ibu rumah tangga lulusan SMP mengaku pernah check in di hotel Harmoni sebelumnya.

Nah, saat itulah yang bersangkutan mengetahui perhiasan milik korban yang lumayan besar. Berawal dari itulah, tersangka mempunyai niatan untuk memilikinya, hingga peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (02/11) lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, pisau yang dibawa dari rumah itu untuk menakut-nakuti korban supaya menyerahkan kalung dan cincin emasnya. Namun, ternyata korban melawan hingha akhirnya tersangka melukai korban,” Jelas Kapolres Wimboko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4E tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sekitar yang ikut bekerjasama untuk mengungkap kasus ini,”pungkasnya.(aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Jan 2026 20:45 WIB | Peristiwa

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari 

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari  ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Peristiwa

Lonjakan Pasien Tak Terbendung, RSUD Sampang Kian Mendesak Direlokasi Jadi RS Rujukan se-Madura

Sampang - beritaplus.id | Lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang terus meningkat dan melampaui kapasitas ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Perawat, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar Code Blue Competition

SAMPANG, Beritaplus.id – RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menggelar Code Blue Competition for Nurse sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ( ...
Rabu, 07 Jan 2026 13:08 WIB | Peristiwa

Era Antrean Digital Dimulai, Pasien BPJS di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Wajib Daftar via Mobile JKN

Sampang - beritaplus.id | Sistem antrean manual di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang resmi ditinggalkan. Mulai Januari 2026, seluruh pasien BPJS Kesehatan ...
Rabu, 07 Jan 2026 04:48 WIB | Peristiwa

Meriah Pembukaan Spenla Specta Competition SMPN 5 Ponorogo

Ponorogo, beritaplus.id | Mengusung tema menyemai potensi memetik prestasi SMPN 5 Ponorogo yang dipimpin Widodo,S.Pd menggelar acara Spenla Specta Competition ...
Selasa, 06 Jan 2026 20:46 WIB | Politik dan Pemerintahan

DPD PSI Gresik Siap Hadiri Rakorwil PSI Jawa Timur, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir

Gresik, Beritaplus.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Gresik menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri Rapat Koordinasi W ...