x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Usai Vonis 18 Tahun Penjara, JPU dan Hakim PN Jombang Dapat Apresiasi KJJT

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 02 Mar 2024 04:17 WIB
Hukum dan Kriminal

Jombang-beritaplus.id | Pelaku pembunuhan seorang wartawan bernama Muhammad Sapto Sugiyono (46) warga desa Sambong Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, akhirnya divonis 18 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Hasan Syafi'i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin dan palu pada awal September 2023 lalu.

Atas putusan tersebut Penasehat Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Jombang, Krisna Hari Sukemi, ST sangat mengapresiasi kinerja dua institusi aparat penegak hukum (APH) Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Karena putusan hukuman bagi terdakwa linear atau selaras antara tuntutan dan putusan yakni 18 tahun penjara.

"Bagus ya antara tuntutan JPU dan vonis hakim linear dan selaras. Sama-sama hukuman 18 tahun penjara. Kalau kemudian ada perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun demikian penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," urai jurnalis senior TVRI Jawa Timur wilayah Jombang dan Mojokerto (01/02/2024).

Di sisi lain, Krisna menyebut vonis tersebut berada di bulan Februari yang bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) seolah menemukan momentum untuk semua pihak agar selalu menghargai keberadaan para pencari berita. Terlepas ada persoalan pribadi atau institusi, semua bisa dibicarakan secara komunikatif dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

"Siapapun korban yang jadi pembunuhan itu adalah tragedi kemanusiaan. Apalagi korban tercatat sebagai jurnalis, atas vonis 18 tahun pada pembunuh Sapto sangat setimpal dan secara tidak langsung vonis tersebut terjadi saat momentum Hari Pers Nasional di bulan Februari ini. Agar semua pihak saling menghargai profesi dan mengedepankan komunikasi sebagai alternarif yang efektif dalam penyelesaian segala persoalan," ujar Krisna yang baru saja mendapat reward 1 unit handphone di acara HPN 2024 Mojokerto.

Masih dalam suasana HPN, Ketua KJJT Wilayah Jombang juga ikut menambahkan atas nama KJJT berharap kejadian serupa tidak terulang. Terutama menimpa rekan-rekan jurnalis dimanapun berada. Atas instruksi ketua umum pusat segera rapatkan barisan untuk solidaritas memberi apresiasi atas kinerja majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah memberi vonis 18 tahun penjara

"Hari ini perwakilan KJJT Wilayah Jombang akan memberi karangan bunga sebagai ucapan terimakasih sekaligus apresiasi kepada majelis hakim dan JPU. Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi menimpa rekan-rekan jurnalis." Serunya.

Bila ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan. Saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, lingkungan kerja, lingkungan pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut kita kedepankan.

"Agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti," tutup singkat Ditha Asih Aprillia. (yd)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Feb 2025 00:08 WIB | Hukum dan Kriminal
Dianggap Janggal Lelang Hak Tanggungan, Debitur Gugat BRI Perbuatan Melawan Hukum ...
Rabu, 19 Feb 2025 17:15 WIB | Peristiwa
Jakarta, beritaplus.id– Ramadhan merupakan momen penting bagi umat muslim untuk menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya d ...
Rabu, 19 Feb 2025 16:00 WIB | Hukum dan Kriminal
Ketua LSM FPSR Dipanggil Polres Gresik di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ...