Pasuruan - beritaplus.id | Jemik Sadiman Kepala Desa (Kades) Ngerong, Kecamatan Gempol geram. Bahkan, Kades ini menyebut cafe plus karaoke yang ada di Ruko Gempol 9 jadi biang kerok keributan yang berdampak menggangu kenyamanan lingkungan. Untuk itu, ia mendorong instansi terkait segera mengambil sikap tegas dengan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut.
"Kita minta instansi terkait segera melakukan penyegelan cafe-cafe di Ruko Gempol 9," kata Jemik Sadiman Kades Ngerong pada beritaplus.id, Kamis (22/8/2024).
Pihaknya pun siap, melayangkan surat ke Pemkab Pasuruan terkait ketidak nyaman lingkungan sekitar akibat tempat usaha itu. "Kalau menggangu ketentraman warga lebih baik ditutup saja," tegasnya lagi.
Ia menyebut, keberadaan cafe-cafe dan karaoke di Ruko Gempol 9 sangat menggangu dan berdampak positif bagi warga. Sebenarnya, Pemkab Pasuruan tidak sulit menutup atau menyegel tempat usaha tersebut. "Pertanyaan Satpol PP dan OPD terkait mampu atau tidak melakukan penutupan cafe-cafe itu," tanyanya.
Pihaknya sempat melayangkan surat himbauan kepada pengurus atau pengelola tempat usaha itu untuk tidak menjual bebas minuman keras (miras) kepada pengunjung cafe. "Surat himbauan sudah pernah saya layangkan ke pihak pengurus serta pemilik cafe dan karaoke untuk tidak menyediakan atau menjual miras ditempat tersebut.
"Pemilik usaha cafe dan karaoke tidak boleh menyediakan atau pun menjual miras merk apa pun," tegasnya.
Seperti diketahui aliran uang 'upeti' dari pengurus Gempol 9 sebesar Rp 1 juta per bulan, mengalir ke Kasun Mojorejo, Riduan dan RW/RT setempat. Selain mendapat 'bulanan'. Dan juga ada tambahan Rp 700 ribu per bulan yang diterima lima RT. Selain itu, posyandu juga menerima Rp 200 ribu per bulan dan juga karang taruna Rp 1,5 juta
Editor : Ida Djumila