x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dalami Kasus Penyebaran Video Nyaris Telanjang. Polisi Tunggu Laporan Korban

Avatar Didik Nurhadi

TNI dan Polri

Pasuruan, beritaplus.id | Beredarnya video nyaris telanjang diduga seorang Ladies Companion (LC) berenisial DW direkam oleh salah seorang pengunjung cafe didalam room kawasan ruko Gempol 9 mulai diselidiki polisi. Korps Bhayangkara siap menindaklanjuti aduan atau pun laporan dari korban.

"Kami siap menindaklanjuti laporan atau aduan yang mengaku korban," kata AKP Akhmad Doni, Senin (9/9/2024).

Viral video syur didalam room karaoke, sebut Kasatreskrim, terjadi sudah lama. Namun, Doni pastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Bahkan, mantan Kasatreskrim Polres Probolinggo, menyarankan perempuan mengaku korban penyebaran videonya ke media sosial (Medsos) membuat laporan ke polisi. "Silahkan kalau korban mau melaporkan. Tentunya akan kita proses," sarannya.

Lain tempat, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) menanggapi kasus video viral setengah telanjang di salah satu room karaoke di kawasan Gempol 9 posisinya sebagai korban. Dari pengakuan korban video dicuri lalu disebarkan orang lain tanpa sepengetahuan perempuan yang bersangkutan. Apalagi menurut Lujeng, video pose porno (telanjang) tersebut dilakukan atas dasar pemaksaan, maka kasus itu bagian dari pemaksaan psikis terhadap perempuan.

"Artinya perempuan yg bersangkutan adalah sebagai korban dari kejahatan tindak pornografi sekaligus kekerasan sexual," ujar Lujeng.

Lujeng menilai, kasus tersebut bukan delik aduan. Dengan begitu polisi bisa mengambil langkah-langkah pro justicia (penyelidikan dan penyidikan).

"Si pembuatan dan penyebaran video porno itu sudah bisa dijerat dengan Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Selain itu bisa disangka dengan UU Pornografi pasal 29 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal 9 milyar," terangnya.

Selain itu, lanjut Lujeng, di perekam atau penyebar video bisa dijerat dengan KUHP dan UU Pornografi, serta bisa dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1. 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 06 Jan 2026 20:46 WIB | Politik dan Pemerintahan

DPD PSI Gresik Siap Hadiri Rakorwil PSI Jawa Timur, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir

Gresik, Beritaplus.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Gresik menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri Rapat Koordinasi W ...
Selasa, 06 Jan 2026 15:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, BRN Kecewa

Polres Pasuruan Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, BRN Kecewa ...
Selasa, 06 Jan 2026 14:20 WIB | Peristiwa

Satpol PP Panggil Pemilik Usaha Kimia di Nogosari, Endingnya Tak Jelas 

Satpol PP Panggil Pemilik Usaha Kimia di Nogosari, Endingnya Tak Jelas  ...
Selasa, 06 Jan 2026 05:01 WIB | Peristiwa

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Hadirkan Ketua Saudagar Perempuan Muslim Indonesia

Ponorogo, beritaplus.id | Kaum perempuan juga memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan.  Oleh karena itu Pengurus Daerah (PDA) Aisyiyah Ponorogo, ...
Senin, 05 Jan 2026 19:33 WIB | Peristiwa

Polres Sampang Gotong Royong Bersihkan SMPN 6 Sampang Pascabanjir

Sampang, beritaplus.id - Kepedulian Polri terhadap pemulihan fasilitas pendidikan terdampak bencana banjir kembali ditunjukkan oleh Polres Sampang. Pada Senin ...
Senin, 05 Jan 2026 18:23 WIB | Ekbis dan Hiburan

Air Bersih dan Posko Medis Pertamina Jadi Harapan Penyintas Bencana Aceh Tamiang

Jakarta, beritaplus.id - Bantuan kemanusiaan dari Pertamina Peduli membawa harapan baru bagi para penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Dua pekan ...