Pasuruan, beritaplus.id | Beredarnya video nyaris telanjang diduga seorang Ladies Companion (LC) berenisial DW direkam oleh salah seorang pengunjung cafe didalam room kawasan ruko Gempol 9 mulai diselidiki polisi. Korps Bhayangkara siap menindaklanjuti aduan atau pun laporan dari korban.
"Kami siap menindaklanjuti laporan atau aduan yang mengaku korban," kata AKP Akhmad Doni, Senin (9/9/2024).
Viral video syur didalam room karaoke, sebut Kasatreskrim, terjadi sudah lama. Namun, Doni pastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Bahkan, mantan Kasatreskrim Polres Probolinggo, menyarankan perempuan mengaku korban penyebaran videonya ke media sosial (Medsos) membuat laporan ke polisi. "Silahkan kalau korban mau melaporkan. Tentunya akan kita proses," sarannya.
Lain tempat, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) menanggapi kasus video viral setengah telanjang di salah satu room karaoke di kawasan Gempol 9 posisinya sebagai korban. Dari pengakuan korban video dicuri lalu disebarkan orang lain tanpa sepengetahuan perempuan yang bersangkutan. Apalagi menurut Lujeng, video pose porno (telanjang) tersebut dilakukan atas dasar pemaksaan, maka kasus itu bagian dari pemaksaan psikis terhadap perempuan.
"Artinya perempuan yg bersangkutan adalah sebagai korban dari kejahatan tindak pornografi sekaligus kekerasan sexual," ujar Lujeng.
Lujeng menilai, kasus tersebut bukan delik aduan. Dengan begitu polisi bisa mengambil langkah-langkah pro justicia (penyelidikan dan penyidikan).
"Si pembuatan dan penyebaran video porno itu sudah bisa dijerat dengan Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Selain itu bisa disangka dengan UU Pornografi pasal 29 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal 9 milyar," terangnya.
Selain itu, lanjut Lujeng, di perekam atau penyebar video bisa dijerat dengan KUHP dan UU Pornografi, serta bisa dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1.
Editor : Ida Djumila