x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kepala Desa Wringinanom Digugat Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Gresik

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 03 Des 2024 06:59 WIB
Politik dan Pemerintahan

Gresik, BeritaPlus.id - Yoko yang menjabat sebagai Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, digugat di Pengadilan Negeri Gresik. Penggugatnya ialah Tutik Setyawati.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Desa Wringinanom didaftarkan Tutik Setyawati ke Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 13 November 2024. Kemudian digelar sidang perdana pada Kamis, 21 November 2024.

Selain Kepala Desa Wringinanom, dalam perkara nomor 118/Pdt.G/2024/PN Gsk, Tutik Setyawati juga menggugat 4 pihak lain, yakni H. Muliadi (Mantan Kepala Desa Wringinanom), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinanom, Erna Susanti, dan Ny. Bejo Suliyati. Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Gresik jadi Turut Tergugat.

Tutik Setyawati melalui Kuasa Hukumnya,
Siti Aminah, menggugat Kepala Desa Wringinanom terkait dengan lahan seluas 567 m2 dan 320 m2 yang terletak di Desa Wringinanom.

Dalam salah satu poin isi gugatan, Tutik Setyawati sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah seluas 567 m2 dan 320 m2, kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Siti Fatimah.

Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan Para Tergugat telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang  ganti rugi moril secara tanggung renteng atas perasaan malu sebesar Rp. 500.000.000 kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.532.200.000. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 5.000.000 tiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari putusan perkara ini," demikian poin-poin gugatan.

Sidang akan digelar lagi pada Kamis, 5 Desember 2024 dengan agenda upaya perdamaian. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 18 Sep 2025 13:59 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Tahun depan, wacana pembangunan rumah dinas (Rumdin) bagi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan senilai Rp 10 miliar bakal ...
Kamis, 18 Sep 2025 10:46 WIB | Peristiwa
Sampang - beritaplus.id | Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sampang kembali melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan layanan kunjungan ...
Kamis, 18 Sep 2025 10:44 WIB | Peristiwa
SAMPANG,Beritaplus.id | Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sampang kembali melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan layanan kunjungan ...