x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kepala Desa Wringinanom Digugat Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Gresik

Avatar Yudi

Politik dan Pemerintahan

Gresik, BeritaPlus.id - Yoko yang menjabat sebagai Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, digugat di Pengadilan Negeri Gresik. Penggugatnya ialah Tutik Setyawati.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Desa Wringinanom didaftarkan Tutik Setyawati ke Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 13 November 2024. Kemudian digelar sidang perdana pada Kamis, 21 November 2024.

Selain Kepala Desa Wringinanom, dalam perkara nomor 118/Pdt.G/2024/PN Gsk, Tutik Setyawati juga menggugat 4 pihak lain, yakni H. Muliadi (Mantan Kepala Desa Wringinanom), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinanom, Erna Susanti, dan Ny. Bejo Suliyati. Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Gresik jadi Turut Tergugat.

Tutik Setyawati melalui Kuasa Hukumnya,
Siti Aminah, menggugat Kepala Desa Wringinanom terkait dengan lahan seluas 567 m2 dan 320 m2 yang terletak di Desa Wringinanom.

Dalam salah satu poin isi gugatan, Tutik Setyawati sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah seluas 567 m2 dan 320 m2, kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Siti Fatimah.

Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan Para Tergugat telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang  ganti rugi moril secara tanggung renteng atas perasaan malu sebesar Rp. 500.000.000 kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.532.200.000. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 5.000.000 tiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari putusan perkara ini," demikian poin-poin gugatan.

Sidang akan digelar lagi pada Kamis, 5 Desember 2024 dengan agenda upaya perdamaian. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Jan 2026 20:45 WIB | Peristiwa

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari 

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari  ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Peristiwa

Lonjakan Pasien Tak Terbendung, RSUD Sampang Kian Mendesak Direlokasi Jadi RS Rujukan se-Madura

Sampang - beritaplus.id | Lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang terus meningkat dan melampaui kapasitas ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Perawat, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar Code Blue Competition

SAMPANG, Beritaplus.id – RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menggelar Code Blue Competition for Nurse sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ( ...
Rabu, 07 Jan 2026 13:08 WIB | Peristiwa

Era Antrean Digital Dimulai, Pasien BPJS di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Wajib Daftar via Mobile JKN

Sampang - beritaplus.id | Sistem antrean manual di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang resmi ditinggalkan. Mulai Januari 2026, seluruh pasien BPJS Kesehatan ...
Rabu, 07 Jan 2026 04:48 WIB | Peristiwa

Meriah Pembukaan Spenla Specta Competition SMPN 5 Ponorogo

Ponorogo, beritaplus.id | Mengusung tema menyemai potensi memetik prestasi SMPN 5 Ponorogo yang dipimpin Widodo,S.Pd menggelar acara Spenla Specta Competition ...
Selasa, 06 Jan 2026 20:46 WIB | Politik dan Pemerintahan

DPD PSI Gresik Siap Hadiri Rakorwil PSI Jawa Timur, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir

Gresik, Beritaplus.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Gresik menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri Rapat Koordinasi W ...