x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kepala Desa Wringinanom Digugat Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Gresik

Avatar Yudi

Politik dan Pemerintahan

Gresik, BeritaPlus.id - Yoko yang menjabat sebagai Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, digugat di Pengadilan Negeri Gresik. Penggugatnya ialah Tutik Setyawati.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Desa Wringinanom didaftarkan Tutik Setyawati ke Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 13 November 2024. Kemudian digelar sidang perdana pada Kamis, 21 November 2024.

Selain Kepala Desa Wringinanom, dalam perkara nomor 118/Pdt.G/2024/PN Gsk, Tutik Setyawati juga menggugat 4 pihak lain, yakni H. Muliadi (Mantan Kepala Desa Wringinanom), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinanom, Erna Susanti, dan Ny. Bejo Suliyati. Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Gresik jadi Turut Tergugat.

Tutik Setyawati melalui Kuasa Hukumnya,
Siti Aminah, menggugat Kepala Desa Wringinanom terkait dengan lahan seluas 567 m2 dan 320 m2 yang terletak di Desa Wringinanom.

Dalam salah satu poin isi gugatan, Tutik Setyawati sebagai Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah seluas 567 m2 dan 320 m2, kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Siti Fatimah.

Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan Para Tergugat telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang  ganti rugi moril secara tanggung renteng atas perasaan malu sebesar Rp. 500.000.000 kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.532.200.000. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 5.000.000 tiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari putusan perkara ini," demikian poin-poin gugatan.

Sidang akan digelar lagi pada Kamis, 5 Desember 2024 dengan agenda upaya perdamaian. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 12:23 WIB | TNI dan Polri

Satgas Pangan Polres Ponorogo  Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Ponorogo - beritaplus.id |  Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras di Kabupaten ...
Kamis, 25 Des 2025 11:37 WIB | Peristiwa

Sengkarut Perumahan Green Eleven, Direktur PT MAG Tuding Laporan HA ke Polisi "Keblinger"

Sengkarut Perumahan Green Eleven, Direktur PT MAG Tuding Laporan HA ke Polisi "Keblinger" ...
Kamis, 25 Des 2025 11:22 WIB | TNI dan Polri

Polsek Sukorejo dan FKPSB Sukorejo Kompak Amankan Bumi Reog Berdzikir 2025

Ponorogo - beritaplus.id | Kapolsek Sukorejo Iptu Agus Tri, menghadiri kegiatan pertemuan rutin FKPSB (Forum Komunikasi Pencak Silat dan Beladiri) Kecamatan ...
Kamis, 25 Des 2025 05:44 WIB | Hukum dan Kriminal

Terekam CCTV, Motor Mahasiswa di Sampang Raib Saat Diparkir di Depan Kantor Radio

SAMPANG, beritaplus.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Kali ini, seorang mahasiswa menjadi korban setelah s ...
Kamis, 25 Des 2025 05:11 WIB | TNI dan Polri

Polres Sampang Ungkap Pengangkutan 192 Ribu Batang Rokok Ilegal di Camplong

SAMPANG, beritaplus.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana cukai berupa pengangkutan dan peredaran r ...
Rabu, 24 Des 2025 22:55 WIB | Politik dan Pemerintahan

Perkuat Sinergi Nataru, Rutan Kelas IIB Sampang Gelar Apel Siaga Bersama Polri dan TNI

SAMPANG, Beritaplus.id - Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Rumah Tahanan Negara ...