x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bos Bengkel Pohjentrek Digugat. Terkait Tanah Seluas 9000 M2

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melayangkan gugatan kepada Moch Romli seorang pengusaha bengkel ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Gugatan tersebut terkait tanah seluas 9000 M2 terletak di Gor Warungdowo. Sebelumnya, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi putusan 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Moch Romli juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.233.969.000.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro membenarkan gugatan tersebut. Ia berkeyakinan, tanah seluas 9000 M2 terletak di Warungdowo yang dikuasi tergugat merupakan tanah kas desa dalam hal ini masuk ke tanah negara.

"Lahan atau tanah yang dikuasai tergugat merupakan TKD milik desa Warungdowo," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, menyebut semua dokumen kepemilikan tanah yang dikuasai tergugat sudah disiapkan untuk sidang di Pengadilan. "Semua bukti kepemilikan tanah atau lahan sudah kami siapkan. Insyaallah sidang perdana awal Januari 2025," ungkapnya.

Tempat lain, Moch Romli Bos Bengkel asal Pohjentrek membenarkan gugatan tersebut. Ia tegaskan dirinya akan hadir dalam sidang yang digelar pekan depan.

"Sebagai warga negara yang baik saya siap hadir di persidangan," kata Moch Romli, Kamis (26/12/2024) singkat.

Moch Romli mantan terpidana kasus pemanfaatan TKD bebas usai menang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pengadilan Tipikor Surabaya vonis Moch Romli bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU). (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 07 Jan 2026 20:45 WIB | Peristiwa

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari 

Satpol PP dan DLH Dikritik Terkait Sidak Tempat Pengepul Bahan Kimia di Nogosari  ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Peristiwa

Lonjakan Pasien Tak Terbendung, RSUD Sampang Kian Mendesak Direlokasi Jadi RS Rujukan se-Madura

Sampang - beritaplus.id | Lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang terus meningkat dan melampaui kapasitas ...
Rabu, 07 Jan 2026 16:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Perawat, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar Code Blue Competition

SAMPANG, Beritaplus.id – RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menggelar Code Blue Competition for Nurse sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ( ...
Rabu, 07 Jan 2026 13:08 WIB | Peristiwa

Era Antrean Digital Dimulai, Pasien BPJS di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Wajib Daftar via Mobile JKN

Sampang - beritaplus.id | Sistem antrean manual di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang resmi ditinggalkan. Mulai Januari 2026, seluruh pasien BPJS Kesehatan ...
Rabu, 07 Jan 2026 04:48 WIB | Peristiwa

Meriah Pembukaan Spenla Specta Competition SMPN 5 Ponorogo

Ponorogo, beritaplus.id | Mengusung tema menyemai potensi memetik prestasi SMPN 5 Ponorogo yang dipimpin Widodo,S.Pd menggelar acara Spenla Specta Competition ...
Selasa, 06 Jan 2026 20:46 WIB | Politik dan Pemerintahan

DPD PSI Gresik Siap Hadiri Rakorwil PSI Jawa Timur, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir

Gresik, Beritaplus.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Gresik menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri Rapat Koordinasi W ...