x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bos Bengkel Pohjentrek Digugat. Terkait Tanah Seluas 9000 M2

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melayangkan gugatan kepada Moch Romli seorang pengusaha bengkel ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Gugatan tersebut terkait tanah seluas 9000 M2 terletak di Gor Warungdowo. Sebelumnya, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi putusan 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Moch Romli juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.233.969.000.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro membenarkan gugatan tersebut. Ia berkeyakinan, tanah seluas 9000 M2 terletak di Warungdowo yang dikuasi tergugat merupakan tanah kas desa dalam hal ini masuk ke tanah negara.

"Lahan atau tanah yang dikuasai tergugat merupakan TKD milik desa Warungdowo," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, menyebut semua dokumen kepemilikan tanah yang dikuasai tergugat sudah disiapkan untuk sidang di Pengadilan. "Semua bukti kepemilikan tanah atau lahan sudah kami siapkan. Insyaallah sidang perdana awal Januari 2025," ungkapnya.

Tempat lain, Moch Romli Bos Bengkel asal Pohjentrek membenarkan gugatan tersebut. Ia tegaskan dirinya akan hadir dalam sidang yang digelar pekan depan.

"Sebagai warga negara yang baik saya siap hadir di persidangan," kata Moch Romli, Kamis (26/12/2024) singkat.

Moch Romli mantan terpidana kasus pemanfaatan TKD bebas usai menang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pengadilan Tipikor Surabaya vonis Moch Romli bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU). (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 22 Des 2025 13:02 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Berikan Harga Khusus Avtur Dukung Penerbangan Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Jakarta, beritaplus.id – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat dan mendorong pertumbuhan a ...
Senin, 22 Des 2025 12:59 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Foundation Perkuat Peran Strategis dalam Pemulihan Pascabencana di Sumatera bagian Utara

Aceh Tamiang, beritaplus.id | Pertamina melalui Pertamina Foundation terus memperkuat perannya dalam mendukung upaya penanganan dan pemulihan pascabencana ...
Senin, 22 Des 2025 11:10 WIB | Politik dan Pemerintahan

H Arifin Nahkodai PDI P Kab. Pasuruan Priode 2025-2030. Langkah Awal Konsolidasi Internal 

Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, H Arifin resmi terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, priode 2025-2030 dalam Konferensi Cabang ...
Senin, 22 Des 2025 07:35 WIB | Politik dan Pemerintahan

Banjir Kali Lamong Terus Berulang, Efianto: Harus Ada Solusi Permanen

Gresik, Beritaplus.id — Banjir akibat luapan Sungai Kali Lamong kembali merendam puluhan rumah warga di wilayah selatan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Ahad ( ...
Senin, 22 Des 2025 04:31 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Percepat Pemulihan Distribusi, Penyaluran LPG Subsidi di Banda Aceh Naik 40 Persen dari Kondisi No

Banda Aceh, beritaplus.id - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus mempercepat pemulihan ...
Senin, 22 Des 2025 04:27 WIB | Ekbis dan Hiburan

Pertamina Patra Niaga Kirim Kontainer Tabung LPG dan Drum BBM untuk Dukung Penyaluran Energi di Aceh

Jakarta, beritaplus.id — Pertamina Patra Niaga terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat, khususnya di wilayah terdampak b ...