x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Bos Bengkel Pohjentrek Digugat. Terkait Tanah Seluas 9000 M2

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 26 Des 2024 16:46 WIB
Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melayangkan gugatan kepada Moch Romli seorang pengusaha bengkel ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Gugatan tersebut terkait tanah seluas 9000 M2 terletak di Gor Warungdowo. Sebelumnya, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi putusan 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Moch Romli juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.233.969.000.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Pasuruan, Purning Dahono Putro membenarkan gugatan tersebut. Ia berkeyakinan, tanah seluas 9000 M2 terletak di Warungdowo yang dikuasi tergugat merupakan tanah kas desa dalam hal ini masuk ke tanah negara.

"Lahan atau tanah yang dikuasai tergugat merupakan TKD milik desa Warungdowo," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, menyebut semua dokumen kepemilikan tanah yang dikuasai tergugat sudah disiapkan untuk sidang di Pengadilan. "Semua bukti kepemilikan tanah atau lahan sudah kami siapkan. Insyaallah sidang perdana awal Januari 2025," ungkapnya.

Tempat lain, Moch Romli Bos Bengkel asal Pohjentrek membenarkan gugatan tersebut. Ia tegaskan dirinya akan hadir dalam sidang yang digelar pekan depan.

"Sebagai warga negara yang baik saya siap hadir di persidangan," kata Moch Romli, Kamis (26/12/2024) singkat.

Moch Romli mantan terpidana kasus pemanfaatan TKD bebas usai menang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pengadilan Tipikor Surabaya vonis Moch Romli bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum (JPU). (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jan 2025 10:26 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id – Meski diwarnai protes ‘kecil’ untuk menunda eksekusi, namun Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap melaksanakan proses pengo ...
Jumat, 24 Jan 2025 07:48 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Semarak dan meriah ajang Kompetisi Cerdas Istimewa (KCI) yang dihelat SMPN 2 Ponorogo tahun 2025 secara khusus dihadiri Bupati ...
Jumat, 24 Jan 2025 04:03 WIB | Ekbis dan Hiburan
Singkawang, beritaplus.id– PT Pertamina Patra Niaga, melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Supadio, telah melaksanakan pengisian avtur perdana di Bandara S ...