Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membidik tersangka lain dalam kasus korupsi Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah setempat. Kabarnya, korps Adhiyaksa mengantongi bukti baru untuk kembangkan kasus tersebut.
La Ode Tafri Mada Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus ini (PKBM). Ia menyebut, memiliki bukti baru. "Ada bukti baru yang kita miliki. Namun perlu dipelajari dulu keabsahannya," ungkap Mada sapaanya dirumah penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, pihaknya melakukan pemetakan dan langkah real dalam menyelesaikan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah. Jaksa senior di Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan tersangka lagi. Sayangnya, Mada enggan beberkan siapa calon tersangka itu.
"Tunggu saja pasti akan kita umumkan ke teman-teman media," imbuhnya.
Dikasus PKBM, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan dua tersangka yakni Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan dan Erwin Setiawan (ES) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Selain itu, ada puluhan orang mulai dari pengurus PKBM, operator, staf sampai dua mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani dan Hasbullah.
Diketahui program PKBM sejak Tahun 2018 dan ada 24 PKBM yang tersebar di 24 Kecamatan. Ditahun 2019 anggaran dari kementrian pusat turun lalu distribusikan ke semua lembaga. Setiap lembaga yang menerima bantuan bervariasi tergantung dari Angka Tidak Sekolah (ATS). Informasinya, ada dugaan pemotongan 10 persen dari anggaran yang diterima setiap PKBM untuk 'disetorkan' ke oknum Dinas Pendidikan dan Kabupaten Pasuruan. (dik)
Editor : Ida Djumila