x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pentingnya Pedoman Teknis Penyusunan Perubahan RPJMDes : HR. Hendry

Avatar Parman

Peristiwa

Gresik - beritaplus.id | Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, setelah disahkan perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, hal yang pokok penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Mengacu pada pasal 79 ayat 2, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) secara otomatis mengikuti untuk jangka waktu 8 tahun

Kepala Desa dalam melakukan penyusunan perubahan dokumen RPJMDes, sesuai dengan penambahan masa jabatan menjadi dasar acuan perencanaan pembangunan, dokumen ini krusial yang wajib disusun sebagai langkah dalam mengelola dan membangun desa.

HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik, saat ditemui media menjelaskan, “Mengingat pentingnya dokumen RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sudah memasuki perjalanan dalam masa periode perlu adanya penyesuaian dan perubahan pada dokumen RPJMDes mengikuti regulasi aturan perundangan yang saat ini berlaku” (Minggu, 25/05/2025)

RPJMDes bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan fondasi penting bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan menjadi peta jalan yang mengarahkan setiap langkah pembangunan agar tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi seluruh warga desa.

“Tidak kalah pentingnya adanya pedoman teknis penyusunan dokumen perubahan RPJMDes guna mewujudkan peningkatan kualitas perencanaan serta pelaksanaan dalam pembangunan desa” sambung HR. Hendry yang juga salah satu pengurus harian pusat DPP Abpednas Indonesia

RPJM Desa yang berkualitas akan membantu mengoptimalkan penggunaan sumber daya desa, meningkatkan partisipasi masyarakat serta menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Proses penyusunan RPJMDes harus dilakukan secara sistematis dan partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan data, analisis situasi, perumusan visi - misi, hingga penyusunan rencana program dan kegiatan” Pungkas HR. Hendry

Setelah penyusunan dokumen RPJMDes Kepala Desa mengajukan rancangan peraturan desa tentang perubahan RPJMDes guna mendapatkan pembahasan yang disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang perubahan RPJMDes. (Red)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 11 Jan 2026 14:42 WIB | Peristiwa

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua ...
Minggu, 11 Jan 2026 05:09 WIB | Peristiwa

Drama Kartu Merah dan Gol Dianulir, Madura United Tumbang 0-3 dari PSIM

PAMEKASAN, Beritaplus.id – Pertandingan Madura United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, Sabtu malam ( ...
Sabtu, 10 Jan 2026 17:28 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal ...
Sabtu, 10 Jan 2026 15:20 WIB | Peristiwa

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel 

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel  ...
Jumat, 09 Jan 2026 18:35 WIB | Peristiwa

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi  ...
Jumat, 09 Jan 2026 16:20 WIB | Peristiwa

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga 

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga  ...