x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pentingnya Pedoman Teknis Penyusunan Perubahan RPJMDes : HR. Hendry

Avatar
beritaplus.id
Minggu, 25 Mei 2025 14:20 WIB
Peristiwa

Gresik - beritaplus.id | Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, setelah disahkan perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, hal yang pokok penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Mengacu pada pasal 79 ayat 2, Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) secara otomatis mengikuti untuk jangka waktu 8 tahun

Kepala Desa dalam melakukan penyusunan perubahan dokumen RPJMDes, sesuai dengan penambahan masa jabatan menjadi dasar acuan perencanaan pembangunan, dokumen ini krusial yang wajib disusun sebagai langkah dalam mengelola dan membangun desa.

HR. Hendry Ketua BPD Nasional Kabupaten Gresik, saat ditemui media menjelaskan, “Mengingat pentingnya dokumen RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sudah memasuki perjalanan dalam masa periode perlu adanya penyesuaian dan perubahan pada dokumen RPJMDes mengikuti regulasi aturan perundangan yang saat ini berlaku” (Minggu, 25/05/2025)

RPJMDes bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan fondasi penting bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan menjadi peta jalan yang mengarahkan setiap langkah pembangunan agar tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi seluruh warga desa.

“Tidak kalah pentingnya adanya pedoman teknis penyusunan dokumen perubahan RPJMDes guna mewujudkan peningkatan kualitas perencanaan serta pelaksanaan dalam pembangunan desa” sambung HR. Hendry yang juga salah satu pengurus harian pusat DPP Abpednas Indonesia

RPJM Desa yang berkualitas akan membantu mengoptimalkan penggunaan sumber daya desa, meningkatkan partisipasi masyarakat serta menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Proses penyusunan RPJMDes harus dilakukan secara sistematis dan partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan data, analisis situasi, perumusan visi - misi, hingga penyusunan rencana program dan kegiatan” Pungkas HR. Hendry

Setelah penyusunan dokumen RPJMDes Kepala Desa mengajukan rancangan peraturan desa tentang perubahan RPJMDes guna mendapatkan pembahasan yang disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang perubahan RPJMDes. (Red)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 26 Agu 2025 22:09 WIB | Politik dan Pemerintahan
Surabaya, beritaplus.id | Meskipun tenda posko Rakyat Jawa Timur Menggugat di depan Grahadi Surabaya, dirusak dan uang donasi warga digarong orang tidak ...
Selasa, 26 Agu 2025 18:06 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, Camat Kejayan, Wijaya Sugianto memanggil Kades Sumber Banteng, Yani untuk dimintai klarifikasi terkait viralnya video ...
Selasa, 26 Agu 2025 16:36 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kick off meeting penelitian rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Usaha M ...