Pasuruan, beritaplus.id | Sutrisno Kepala Desa (Kades) Gerbo, Kecamatan Purwodadi menyatakan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan BUMDes tidak ada. Ia menyebut, semua pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan.
"Semua itu tidak benar penggunaan anggaran sudah sesuai aturan yang ada," tegas Sutrisno Kades Gerbo pada beritaplus.id, Kamis (26/6/2025).
Ia pastikan, laporan yang pernah dilayangkan warga di Tahun 2020 di Kejari Kabupaten Pasuruan sudah crear and clean. Artinya, tidak ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran DD atau pun BUMDes. "Tim inspektorat sudah turun dan melakukan penghitungan dan tidak ditemukan adanya penyelewengan pada penggunaan anggaran," ujar Sutrisno.
Lantaran tidak ditemukan kerugian negara, lanjut dia, pihak kejaksaan tidak melanjutkan kasus tersebut. Sutrisno berkeyakinan laporan tahun 2020 sudah 'clear and clean'. Penggunaan anggaran desa di sini (Desa Gerbo) transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Selain itu, jelas Sutrisno, penggunaan dana desa juga harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta peningkatan kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan untuk pengawasan papar dia, melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum, memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. "Jadi penggunaan anggaran tidak sembarangan," pungkasnya.
Lain tempat, Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada mengatakan, bawah laporan yang dilayangkan warga sudah lama. Dan melalui proses sesuai SOP kejaksaan. "Kalau tidak ditemukan kerugian negara. Kita tidak bisa melanjutkan laporan itu," singkatnya. (dik)
Editor : Redaksi