x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Ketua DPD PL2KI Jawa Tengah Apresiasi Putusan MK Terkait Magang Calon Advokat

Avatar Ida Djumila

Hukum dan Kriminal

Demak, beritaplus.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXXIII/2025 yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima terkait pengujian syarat magang calon advokat, mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Lawyer Legal Konsultasi Indonesia (PL2KI) Jawa Tengah, Sujadi, S.Pd., S.H.

Dalam keterangannya kepada awak media saat ditemui di Kantor DPD PL2KI Jateng yang berlokasi di Jalan Demak–Purwodadi, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Sujadi menyatakan bahwa putusan MK ini mempertegas pentingnya kualitas dan profesionalisme dalam dunia advokat.

“Putusan MK ini menunjukkan bahwa proses magang selama dua tahun tetap menjadi syarat penting dalam rangka menjaga integritas dan kapasitas seorang calon advokat,” ujarnya.

Menurut Sujadi, syarat magang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan landasan penting untuk membentuk advokat yang berpengalaman dan kompeten. Proses magang selama dua tahun bisa dilakukan di Kantor Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didampingi oleh advokat senior yang memiliki pengalaman menangani perkara baik litigasi maupun non-litigasi.

"Pendamping haruslah advokat yang sering bersidang, pernah mengalami baik kemenangan maupun kekalahan dalam proses hukum. Kalau magang dilakukan di luar Kantor Hukum atau LBH, bisa menimbulkan problematika hukum di kemudian hari," tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya minat masyarakat untuk menjadi advokat. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin baik. Namun demikian, peningkatan jumlah calon advokat juga harus diiringi dengan pemenuhan standar kompetensi melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.

“Hukum adalah industri. Mungkin inilah yang menjadi salah satu daya tarik profesi advokat. Namun jangan hanya mengejar gelar, yang terpenting adalah kualitas. PL2KI hadir sebagai wadah untuk mencetak advokat yang handal, kredibel, dan profesional,” tandas Sujadi.

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 11 Jan 2026 14:42 WIB | Peristiwa

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua ...
Minggu, 11 Jan 2026 05:09 WIB | Peristiwa

Drama Kartu Merah dan Gol Dianulir, Madura United Tumbang 0-3 dari PSIM

PAMEKASAN, Beritaplus.id – Pertandingan Madura United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, Sabtu malam ( ...
Sabtu, 10 Jan 2026 17:28 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal ...
Sabtu, 10 Jan 2026 15:20 WIB | Peristiwa

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel 

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel  ...
Jumat, 09 Jan 2026 18:35 WIB | Peristiwa

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi 

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Berikan Penghargaan Polisi Berprestasi  ...
Jumat, 09 Jan 2026 16:20 WIB | Peristiwa

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga 

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga  ...