Demak, beritaplus.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXXIII/2025 yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima terkait pengujian syarat magang calon advokat, mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Lawyer Legal Konsultasi Indonesia (PL2KI) Jawa Tengah, Sujadi, S.Pd., S.H.
Dalam keterangannya kepada awak media saat ditemui di Kantor DPD PL2KI Jateng yang berlokasi di Jalan Demak–Purwodadi, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Sujadi menyatakan bahwa putusan MK ini mempertegas pentingnya kualitas dan profesionalisme dalam dunia advokat.
“Putusan MK ini menunjukkan bahwa proses magang selama dua tahun tetap menjadi syarat penting dalam rangka menjaga integritas dan kapasitas seorang calon advokat,” ujarnya.
Menurut Sujadi, syarat magang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan landasan penting untuk membentuk advokat yang berpengalaman dan kompeten. Proses magang selama dua tahun bisa dilakukan di Kantor Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didampingi oleh advokat senior yang memiliki pengalaman menangani perkara baik litigasi maupun non-litigasi.
"Pendamping haruslah advokat yang sering bersidang, pernah mengalami baik kemenangan maupun kekalahan dalam proses hukum. Kalau magang dilakukan di luar Kantor Hukum atau LBH, bisa menimbulkan problematika hukum di kemudian hari," tegasnya.
Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya minat masyarakat untuk menjadi advokat. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin baik. Namun demikian, peningkatan jumlah calon advokat juga harus diiringi dengan pemenuhan standar kompetensi melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
“Hukum adalah industri. Mungkin inilah yang menjadi salah satu daya tarik profesi advokat. Namun jangan hanya mengejar gelar, yang terpenting adalah kualitas. PL2KI hadir sebagai wadah untuk mencetak advokat yang handal, kredibel, dan profesional,” tandas Sujadi.
Editor : Redaksi