Sidoarjo, beritaplus.id | Sidang perdana kasus korupsi pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) digelar, Rabu (13/8/2025). Agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan dakwaan secara terpisah. Kedua yakni Erwin Setyawan (ES) dan Nurkamto staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan didakwa pasal berlapis.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dua terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar. Kedua terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan cara 'menyuntik' data dimasukan ke aplikasi Dapodik untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Reza Ediputra menyatakan perbuatan terdakwa Erwin Setyawan dan Nurkamto berkaitan dan dilakukan secara berkelanjutan. Kedua terdakwa sebagai orang yang mengoperasikan Aplikasi DAPODIK Dispendikbud Kabupaten Pasuruan.
"Mereka (kedua terdakwa) tidak melaksanakan tugas
dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Reza dihadapan majelis hakim Tipikor.
Kedua terdakwa disebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-satu KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, Wiwik Tri Haryati pengacara terdakwa Erwin Setyawan mengatakan masih kita pelajari dulu. "Kalau dakwaan JPU pada pokok perkara kita tidak akan mengajukan eksepsi. Jika keluar pokok perkara kita akan ajukan eksepsi," ujar Wiwik.
"Intinya kita pelajari dulu dakwaan JPU seperi apa," tegas lagi yang juga diamini Sueb pengacara terdakwa Nurkamto. (dik)
Editor : Ida Djumila