x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Avatar Ida Djumila

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.

Kedua tersangka berinisial Y (45), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan, dan HAS (30), swasta asal Kelurahan Pandaan. Keduanya diringkus sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih berada dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap jaringan tersebut.
“Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri. Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” tegasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati enam paket sabu dengan berat bervariasi antara 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap bahwa dalam kasus lain Y dan HAS pernah mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Modus operandi keduanya adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun meranjau sesuai instruksi jaringan, dengan sistem pembayaran melalui transfer. Dari hasil penjualan, tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu per gram sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Sementara untuk ganja, tersangka Y mengaku membelinya melalui media sosial Instagram pada Juli 2025 untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.(*) 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 11 Jan 2026 14:42 WIB | Peristiwa

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua

Pelantikan Pengurus LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto Jadi Ketua ...
Minggu, 11 Jan 2026 05:09 WIB | Peristiwa

Drama Kartu Merah dan Gol Dianulir, Madura United Tumbang 0-3 dari PSIM

PAMEKASAN, Beritaplus.id – Pertandingan Madura United melawan PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP) Pamekasan, Sabtu malam ( ...
Sabtu, 10 Jan 2026 17:28 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal

Polres Gresik Tutup Mata Atas Galian C Diduga Ilegal ...
Sabtu, 10 Jan 2026 15:20 WIB | Peristiwa

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel 

Kasatpol PP Akui Gudang di Nogosari Nampung Bahan Kimia Tapi Tak Disegel  ...
Jumat, 09 Jan 2026 20:07 WIB | Peristiwa

Tebar Kepedulian Sosial, Bun Wid dan Istri Santuni Anak Yatim Secara Konsisten

Sampang - beritaplus.id | Komitmen terhadap kepedulian sosial terus dijaga Kepala Desa Ketapang Daya, Bun Wid, bersama istrinya, Cica Herlina. Keduanya secara ...
Jumat, 09 Jan 2026 16:20 WIB | Peristiwa

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga 

Tambang Sirtu Ilegal Dekat SUTET di Kutogirang Mengancam Keselamatan Warga  ...