x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 16 Agu 2025 13:26 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.

Kedua tersangka berinisial Y (45), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan, dan HAS (30), swasta asal Kelurahan Pandaan. Keduanya diringkus sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih berada dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap jaringan tersebut.
“Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri. Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” tegasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati enam paket sabu dengan berat bervariasi antara 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap bahwa dalam kasus lain Y dan HAS pernah mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Modus operandi keduanya adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun meranjau sesuai instruksi jaringan, dengan sistem pembayaran melalui transfer. Dari hasil penjualan, tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu per gram sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Sementara untuk ganja, tersangka Y mengaku membelinya melalui media sosial Instagram pada Juli 2025 untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.(*) 

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 16 Agu 2025 13:45 WIB | Peristiwa
Gresik, beritaplus.id – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Sabtu (16/8/2025) subuh. Seorang pengendara s ...
Sabtu, 16 Agu 2025 13:39 WIB | Politik dan Pemerintahan
Surabaya, beritaplus.id – Koperasi Merah Putih yang digagas sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus instrumen pengendalian inflasi di Kota Surabaya, J ...
Sabtu, 16 Agu 2025 13:34 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo, beritaplus.id | Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Kelurahan Cokromenggalan Kecamatan Ponorogo mengadakan lomba antar RT yang dikemas ...