x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Desa Komis Diterpa Isu Dugaan Penyimpangan Proyek MCK dan Rabat Beton

Avatar
beritaplus.id
Sabtu, 16 Agu 2025 21:55 WIB
Politik dan Pemerintahan

SAMPANG, BeritaPlus.id - Seorang warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mengadukan adanya dugaan penyimpangan proyek rabat beton dan sarana MCK (mandi, cuci, kakus) di Dusun Totongan, Desa Komis. Sumber anggaran dari proyek tersebut dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025.

Dari keterangan seorang nara sumber yang diterima Redaksi, Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Namun, implementasinya harus tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas teknis.

Sayangnya, dalam pelaksanaan dua proyek infrastruktur di Desa Komis—yakni pembangunan jalan rabat beton dan sarana MCK (mandi, cuci, kakus)—terdapat indikasi kuat penyimpangan dan ketidaksesuaian yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Menurutnya, proyek rabat beton dan sarana MCK dimulai hampir bersamaan sekitar kuartal awal tahun 2025. Tapi sejak pelaksanaan, masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik penyimpangan, baik secara administratif, teknis, maupun etika tata kelola.

Dia menguraikan, berdasarkan hasil investigasi di lokasi proyek, terdapat beberapa dugaan permasalahan. Untuk proyek jalan rabat beton, permasalahan yang ditemukan diantaranya tidak ada transparansi informasi, pekerjaan dimulai tanpa papan nama kegiatan di lokasi. Lalu tidak dicantumkan informasi anggaran, volume, atau pelaksana kegiatan. Hal tersebut melanggar Peraturan Komisi Informasi nomor  1 tahun 2018 dan prinsip keterbukaan publik.

Dugaan lain ialah manipulasi ketebalan beton. Dijelaskan narasumber tersebut, bahwa ketebalan jalan rabat beton tidak seragam: bagian pinggir lebih tebal, tengah lebih tipis.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pada seluruh panjang badan jalan, ketebalan rabat beton pada jarak ±10 cm dari tepi ke arah tengah hanya berkisar antara 7–8 cm, dengan lebar area tersebut mencapai ±2,3 meter dari total lebar jalan 2,5 meter.

“Ketebalan tersebut secara signifikan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan, yakni 15 cm sebagaimana informasi yang kami peroleh. Hal ini menunjukkan adanya potensi pengurangan volume pekerjaan pada sebagian besar area pekerjaan. Mengindikasikan pengurangan volume dari RAB (rencana anggaran biaya) dan menurunkan kekuatan jalan,” katanya saat disampaikan kepada Redaksi pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Dugaan pelanggaran lain yang disebut narasumber Redaksi ialah pelanggaran prinsip padat karya. Katanya, proyek tidak melibatkan tenaga kerja lokal secara optimal.

Bahkan, bahan utama seperti beton didatangkan dari luar desa (PT Alim Mix), bukan dari penyedia lokal, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) nomor 2 Tahun 2024 Pasal 2 huruf g. atau pasal 10 ayat 2.

“Juga minim pengawasan dan tanggapan. Saat warga mencoba menanyakan pelaksanaan proyek, pihak Desa Komis sebagai Pelaksana pekerjaan terkesan menghindar dan tidak memberikan keterangan yang memadai. Hal ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas Pemerintahan Desa,” ungkapnya.

Selain proyek jalan rabat beton, yang menjadi sorotan berikutnya ialah proyek pembangunan sarana MCK. Ada beberapa dugaan yang diuraikan oleh narasumber Redaksi. Pertama, dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.

Terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis, meliputi komponen struktur tulangan diduga tidak sesuai standar SNI 2847:2019. Selain itu, sloof hanya menggunakan besi Ø6 mm dan begel Ø5 mm (seharusnya Ø10 mm an Ø8 mm).

“Kolom hanya Ø8 mm dan begel Ø5 mm (juga jauh dari standar minimal). Kondisi ini sangat berisiko terhadap keamanan struktur. Ada lagi pondasi di bawah standar. Kedalaman pondasi hanya sekitar 10 cm, padahal menurut standar minimal harus 60–100 cm. Itu menyebabkan bangunan rawan ambruk dan membahayakan pengguna,” jelasnya.

Dugaan kedua ialah papan informasi proyek baru dipasang setelah selesai. Itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 Tahun 2018, yang mengharuskan transparansi sejak awal pelaksanaan.

“Dalam pelaksaan proyek tersebut, diduga spesifikasi tidak sesuai RAB dan SNI menandakan potensi penyimpangan anggaran. Konstruksi tidak layak pakai, dan sangat mungkin harus dibongkar atau diperbaiki total jika diaudit dengan benar,” paparnya.

Guna memperoleh informasi yang berimbang dan objektif, Redaksi Media ini menghubungi Penjabat (Pj) Kepala Desa Komis di nomornya 0819-3732-36xx, namun belum memberikan tanggapan. Sikap yang sama dilakukan Sekretaris Desa Komis selaku Koordinator Kegiatan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon di nomor pribadinya di 0878-8494-61xx, juga tidak ada jawaban.

Sedangkan Pelaksana Kegiatan Desa Komis (TPK) saat dikonformasi perihal dugaan penyimpangan proyek yang dikerjakannya, dia mengatakan, ”Masalah ini saya hanya bawahan biasa. Sampean langsung menghubungi Pak Mentornya (Sekretaris Desa Komis) saja.” (*)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 16 Agu 2025 17:44 WIB | Hukum dan Kriminal
Ditonjok Mukanya oleh Pengunjung SO Kayoon, Liana Lapor ke Polsek Genteng ...
Sabtu, 16 Agu 2025 17:25 WIB | Peristiwa
Gresik, beritaplus.id – Suasana kemerdekaan terasa semarak di lingkungan Hunian Akmal Mandiri, Desa Boteng, Minggu (17/8/2025). Warga setempat menggelar b ...
Sabtu, 16 Agu 2025 13:45 WIB | Peristiwa
Gresik, beritaplus.id – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Sabtu (16/8/2025) subuh. Seorang pengendara s ...