Pasuruan, beritaplus.id | Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto mengecam keras rencana pembangunan real estat di lahan kawasan hutan di Tretes, Kecamatan Prigen.
Ia menilai kawasan hutan memiliki fungsi vital sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan menjaga kesuburan tanah.
"Rencana pembangunan real estat di lahan kawasan hutan mengancam terjadi kerusakan alam. Mengakibatkan terjadi bencana," ujar Lujeng, Sabtu (23/8/2025).
Ia menyebut, pembangunan real estat di zona hijau atau kawasan yang dilindungi merupakan perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dikenai sanksi.
"Si pengembang bisa dijerat UU No 26 Tahun 2007 dan peraturan turunannya. Pelanggar dapat dikenai sanksi admintratif dan pidana," tegasnya.
Pegiat anti korupsi asal Pandaan menjelaskan, hutan produksi bisa dialihfungsikan atau dilepaskan statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL), namun harus melalui proses pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP No. 23 Tahun 2021.
"Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena memerlukan perubahan status hukum dari kawasan hutan menjadi lahan non-kehutanan agar bisa digunakan untuk tujuan lain di luar fungsi kehutanan," paparnya.
Sebelumnya,.PT KRU selaku pemegang izin lahan kawasan hutan melalui Konsultan PT Statisionkota Sarana Permai (SSP) menggelar sosialisasi ke warga. Terkait rencana pembangunan real estat diatas lahan kawasan hutan seluas 22,5 Ha. Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga yakni warga Kelurahan Ledug dan Pencalukan. Karena, rencana pembangunan real estat di lahan kawasan hutan berpotensi merusak alam. (dik)
Editor : Ida Djumila