Muhammad Badrus Shobah terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur
Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Muhammad Badrus Shobah (MBS) warga Dusun Tamanan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku 'dijemput' dirumahnya, Kamis (6/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup.
"MBS resmi kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku bersama barang bukti hasil visum kita amankan," ujar AKP Adimas pada awak media, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini terungkap, ketika keluarga korban yang masih tetangga pelaku mengeluh sakit pada bagian punggung. Remaja perempuan berusia (16) dibawah ke RS Asih Abyakta dan menjalani rawat inap selama tiga hari. Hasil pemeriksaan medis mengungkap bahwa korban tengah hamil tiga bulan.
Pihak keluarga pun kaget, korban langsung dicecar pertanyaan oleh pihak keluarga. Akhirnya, korban mengaku bawah yang menghamili MBS.
Dari hasil penyelidikan, MBS mengakui perbuatannya. Korban disetubuhi berulang kali oleh pelaku sejak Tahun 2024 hingga Juni 2025. "Hasil visum menunjukan adanya robekan lama pada selaput dara serta kondisi korban yang telah hamil tiga bulan.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Pelaku disangka Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adimas menyatakan komitmennya dalam penegakan hukum serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
"Jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Kami minta masyarakat segera melapor polisi," himbaunya. (dik)
Editor : Redaksi