x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tersangka Markus Program PKBM Pasuruan, Jalani Sidang Perdana 

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Tersangka Muhammad Rofi’i alias Gus Rofi’i perkara dugaan makelar kasus (Markus) dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 606 juta Kabupaten Pasuruan menjalani sidang perdana di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (29/9/2026).

Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. Tersangka disangka dengan pasal tindak pidana korupsi berupa Dakwaan Primair Pasal 603 dan Dakwaan Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Meskipun tersangka beretikad baik dengan mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Namun proses tetap lanjut. "Perbuatan saudara ini yang melanggar hukum. Bukan soal pengembalian kerugian negaranya," ujar I Made Yuliada Ketua Majelis Hakim Tipikor Jatim ke terdakwa dipersidangan.

Mejelis Hakim, kembali bertanya, apakah terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan jaksa,?. Rofi'i berdiri menghampiri pengcaranya Wiwik Tri Hariyati konsultasi.
"Karena sudah masuk ke pokok perkara kami tidak ajukan eksepsi majelis hakim," jawab Wiwik pengacara terdakwa.

"Kami ingin sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kami akan membuat pledoi sidang berikutnya," sambungnya.

Menurutnya, perkara yang ditangani tidak jauh dari perkara sebelumnya. Apalagi kliennya mempunyai etikad baik dengan mengembalikan kerugian senilai Rp 606 juta ke Kas Negara. "Apapun putusan majelis hakim nanti nanti akan kami terima," imbuhnya.

Andi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menilai perbuatan terdakwa melanggar hukum. Sebab terdakwa menerima uang dari potongan program PKBM dari tiga terpidana lainnya. Modus operandi terdakwa bisa menyelesaikan perkara para terpidana dengan cara memberikan bantuan hukum.

"Nanti kami akan buktikan perbuatan melawan hukumnya (terdakwa) dipersidangan berikutnya," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...
Jumat, 23 Okt 2026 11:47 WIB | Notaris

PWI se-Madura Bersatu, Soroti KTA hingga Keterwakilan di PWI Jatim

Sampang, beritaplus.id | Ketua dan sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari empat kabupaten di Madura menggelar konsolidasi di Azana Style Hotel ...
Jumat, 23 Okt 2026 11:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kominfo Ponorogo Deklarasikan Ekosistem Perlindungan Anak di Ruang Digital, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Ponorogo, beritaplus.id – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo dan Statistik) Kabupaten Ponorogo menggelar Deklarasi Bersama Ekosistem P ...
Jumat, 23 Okt 2026 08:09 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dari Pesantren ke Penegakan Hukum, Efianto Direktur LBH KORAK Ajak Masyarakat Teladani Semangat Santri

Surabaya, beritaplus.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK), Efianto, S.H., M.H., yang pernah menimba ilmu di Pondok P ...