Pasuruan - beritaplus.id | Dua rumah terletak di Perumahan Batu Mas Blok D3/13, Pandaan dan Desa Ketan Ireng, Prigen dikontrak oleh salah satu tersangka yang diduga untuk memproduksi sabu ini dikendalikan seseorang dari Lapas.
Waka Polres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penangkapan tiga orang tersangka yakni Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Malang dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga ditangkap di rumah kontrakan perumahan Batu Mas Blok D3/13, Keluarganya Petungasri, Kecamatan setempat pada Kamis (18/4/2024) malam.
Kemudian kita kembangkan lagi ke rumah kontrakan yang ada di wilayah Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen. Mantan Kapolsek Tegalsari Surabaya menjelaskan, untuk produksi sabunya di rumah kontrakan Desa Ketan Ireng, Prigen.
"Dirumah kontrakan Ketan Ireng, Prigen dibuat produksi sabu oleh para tersangka. Sedangkan dirumah kontrakan Perumahan Batu Mas dibuat tempat tinggal," jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, kata Waka Polres Malang, sudah memproduksi sabu sebanyak lima kali. "Dua kali pada bulan Desember 2023, satu kali bulan Januari dan dua kali bulan Februari 2024," urainya.
Hasil penjualan sabu buatan mereka (Tiga Tersangka), NK dan MS mendapat bagian Rp 2 juta perbulan. Sedangkan, IW dapat Rp 10 juta perbulan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1.930 butir pil Neo, lima botol alkohol, tiga botol berisikan cairan HCL, dua jurugen berisi methanol, dan dua iodium, satu botol aquadent serta alat peracik pembuat narkotika jenis sabu. (dik)
Editor : Ida Djumila