x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Diduga Kongkalikong, Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

SURABAYA, beritaplus.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) soal putusan perkara perdata.

Pasalnya, majelis hakim diduga kongkalikong dalam menangani perkara gugatan Tjin Juana yang menggugat PT Martak Badjened (Marba) selaku Tergugat satu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya selaku Tergugat Dua.

"Kami akan melaporkan Majelis Hakim Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Makamah Agung agar dilakukan pemeriksaan," kata Iskandar Halim selaku Kuasa Hukum dari Tjin Juana, Rabu (15/5/2024).

Iskandar mengatakan, dari awal persidangan Majelis Hakim PN Surabaya berpihak pada PT Marba dan BPN Surabaya, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan.

"Komisi yudisial mengeluarkan surat permohonan pemantauan perkara nomor 728/Pdt.G/2023/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas Iskandar.

Iskandar mengaku, saat awal sidang pihaknya telah meminta Majelis Hakim tidak menerima tergugat satu PT Marba karena tidak bisa menghadiri akta pendirian perusahaan mereka telah terbit sertifikat tahun 2002.

"Diawal gugatan disidangkan PT Marba selalu kami tolak dalam persidangan karena tidak membawa legal standing akta pendirian PT Marba. Namun Majelis Hakim tetap membela tergugat satu agar bisa hadir di persidangan," ujar Iskandar

Iskandar menjelaskan, pihaknya telah meminta Majelis Hakim PN Surabaya mencatat keberatan dan mereka selalu berjanji menyerahkan akta pendirian PT Marba. Namun, hingga putus perkara ini, Tergugat Satu yakni PT Marba, tidak pernah melihatkan akta pendirian di depan Majelis Hakim PN Surabaya.

"Yang mana sertifikat mengakui tanah klien kami di Jalan Ngagel nomor 77 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Tergugat Satu PT Marba tidak pernah melihat kan akta pendirian surat perusahaan tersebut," terang Iskandar.

Iskandar menegaskan, sertifikat PT Marba menguasai tanah 5000 M dianggap dengan proses tidak benar. Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara ini mengabulkan rekofrensi mereka dan menolak gugatan Tjin Juana sebagai Penggugat.

"Diduga ada kejanggalan yang terjadi dalam putusan kami. Kami melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Makamah Agung republik Indonesia," ungkap Iskandar.

Iskandar menuturkan, diduga ada janji menangani dan menerima sesuatu dalam perkara ini. Masalah ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi atau memeriksa hakim menangani pekara ini.

"Majelis hakim secara hati nurani dan belaku adil dalam memutuskan perkara. Putusan majelis hakim sangat janggal," pinta Iskandar.

Selain itu, kata Iskandar, Turut Tergugat satu Pemkot Surabaya dan Tergugat Dua (istri almarhum Murtanah) penjual tanah pada Tjin Juana. Diduga ada permainan kongkalikong.

"Kami sangat keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 728/Pdt.G/2023/ PN Sby," ucap Iskandar.

Iskandar menerangkan, PT Marba diduga tidak pernah membayar pajak ke negara dan tidak pernah ada dibuktikan dipersidangan tentang pajak sertifikat HGB mereka dan mereka tidak pernah menguasai lahan tersebut.

"Klien kami Tjin Juana tanahnya dikuasai oleh penjual sejak tahun 1973 dan dibeli oleh Tjin Juana tahun 2012. Ketika klien kami mengajukan sertifikat ke BPN muncul PT Marba keberatan bahwa sudah memeiliki sertifikat tahun 2002. Tetapi akta perusahaan PT Marba tidak bisa dilihatkan sampe putusan pengadilan," tutup Iskandar. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 26 Okt 2026 23:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Setahun Lebih Perkara Berjalan, Sujadi Pertanyakan Status Khusnan Ulmy dalam DPS Polda Jateng

Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan ...
Senin, 26 Okt 2026 22:27 WIB | Peristiwa

PD IPM Ponorogo Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Pelajar Progresif

PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2028 resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Po ...
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB | Peristiwa

Lawan Hoaks, SMSI-RRI Bersatu, Perkuat Kompetensi

Jakarta, beritaplus.id | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melawan hoaks yang kian ...
Senin, 26 Okt 2026 15:43 WIB | TNI dan Polri

Kapolres Ponorogo Jadi Pembina Upacara di SMPN 4, Luncurkan Buku dan Aplikasi E-Moncer

PONOROGO, Beritaplus.id – Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menjadi Pembina Upacara di SMP Negeri 4 Ponorogo, Senin (26/10/2026) pukul 0 ...
Senin, 26 Okt 2026 14:25 WIB | TNI dan Polri

Kasat ReskrimPolres Pasuruan Kota Decky Menunggu Kurator Melaporkan

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus pembobolan gudang PT Segoro Kidul yang dalam sitaan Bank masih berlanjut. Kasat Reskrim Decky menunggu kurator untuk melaporkan ...
Senin, 26 Okt 2026 13:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Duh ! Lurah Petungasri Keluarkan IMB, Lalu Dicabut Lagi 

Pasuruan, beritaplus.id | Lurah Petungasri, kecamatan Pandaan diduga menerima titipan dari seorang pengusaha untuk mengeluarkan Surat Keterangan Izin ...